Polda Riau Tindak Tegas Oknum Pemilik 1 Kg Sabu, Pelaku Langsung Dipatsus

Polda Riau Tindak Tegas Oknum Pemilik 1 Kg Sabu, Pelaku Langsung Dipatsus

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 22:41 WIB
Polda Riau menggagalkan peredaran 17,37 kilogram sabu di Pekanbaru yang dikendalikan oleh napi.
Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Polda Riau menindak tegas oknum anggota pemilik 1 kilogram sabu di Dumai. Oknum tersebut, Bripka A saat ini ditempatkan di tempat (khusus).

"Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani propam," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Selain akan diproses pidana, Kombes Anom memastikan pelaku juga akan mendapatkan sanksi internal. Ia menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba," tegas Kombes Anom.

Pelaku saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

ADVERTISEMENT

"Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk anggota kami sendiri, yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," tegasnya kembali.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak main-main dengan narkoba. Polda Riau berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan kasus, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.

Bripka A tertangkap dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar pada 10 September di Dumai. Bripka A diketahui memiliki 1 kilogram sabu, setelah Polda Riau menangkap 3 tersangka yakni MR, AY, dan AP.

Ketiga tersangka mengaku bahwa barang haram itu milik Bripka A. Mereka juga menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan Bripka A yang menggunakan atas nama orang lain.

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads