Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tepung Hulu, Kabupaten Kampar, Suryono alias Kentung tewas dibunuh. Tiga orang pelaku ditangkap polisi.
"Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap berkat kerja keras dari tim Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (10/9/2025).
Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah JS (67) yang berperan mencari pembunuh bayaran, MA (40) berperan menyediakan uang dan menyerahkannya kepada JS untuk membayar eksekutor, dan TE (45) berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni SA dan TI," katanya.
SA berperan sebagai penghubung antara aktor intelektual. Sementara TI berperan mengendarai sepeda motor saat melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kentung dibunuh di rumahnya saat sedang tidur, pada Senin (18/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban tewas setelah dibacok dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban yang sedang tidur dibacok di bagian paha kiri menggunakan senjata tajam berjenis celurit atau egrek. Dalam kurang waktu dua jam korban tewas karena kehabisan darah," imbuh Gian.
Motif Sakit Hati
Gian menjelaskan pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka JS dan juga MA. Tersangka JS sendiri telah menyimpan dendam sejak lama karena korban dituduh merebut vendor jasa bongkar muat pupuk.
"Pelaku JS ingin melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam sejak tahun 2021 yang mana korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di wilayah Tapung Hulu," ungkapnya.
Sementara tersangka MA berdalih membunuh korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk dan tidak diberikan keuntungan sisa hasil usaha.
"Sedangkan tersangka TE melakukan pembunuhan terhadap korban karena tergiur uang untuk biaya proses persalinan istri yang sedang hamil tua," imbuh Gian.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Kampar. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Lihat juga Video: Muncul Isu Oknum 'F' Terlibat Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank
(mei/dhn)