Operasi Senyap di Kampar, TNI-Polri Sikat Penambangan Ilegal Galian C

Operasi Senyap di Kampar, TNI-Polri Sikat Penambangan Ilegal Galian C

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 13 Okt 2025 20:21 WIB
Tim gabungan TNI-Polri menindak aktivitas penambangan ilegal Galian C di Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.
Foto: Tim gabungan TNI-Polri menindak aktivitas penambangan ilegal Galian C di Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. (dok. Istimewa)
Kampar -

Aparat penegak hukum di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, berkomitmen dalam menjaga kelestarian alam dan memberantas kejahatan lingkungan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan melakukan penindakan aktivitas penambangan ilegal Galian C di dua desa sore tadi.

Operasi gabungan dari Polres Kampar dan Kodim 0313/Kampar yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ini dilakukan di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, yang selama ini dicurigai menjadi lokasi eksploitasi material tanah urug, sirtu (pasir batu), dan timek secara ilegal.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Riau dan wujud nyata sinergi TNI-Polri dalam menjaga sumber daya alam Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan ini menindaklanjuti arahan pimpinan tertinggi, sekaligus menegaskan komitmen Polres Kampar bersama TNI untuk memberantas aktivitas Illegal Mining yang merusak lingkungan dan merugikan negara," ujar AKBP Boby, dalam keterangannya, Senin (13/10/2025).

ADVERTISEMENT

Boby menyampaikan penambangan ilegal Galian C ini diketahui saat tim gabungan melaksanakan patroli di Desa Sungai Potai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Selanjutnya, pada pukul 17.45 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan melihat alat berat bersama operatornya.

Tim gabungan kemudian mengamankan satu orang tersangka, Heryanto alias Anto (37). Operasi tersebut juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit alat berat ekskavator dan 1 buah buku catatan transaksi pembelian material ilegal berupa tanah urug, sirtu, dan timek.

"Tersangka Heryanto merupakan operator alat berat," imbuhnya.

Tersangka Heryanto beserta seluruh alat bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait pelanggaran Undang-undang Minerba.

(mea/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads