Polres Kampar Tindak Galian C Ilegal, Operator dan Checker Diamankan

Polres Kampar Tindak Galian C Ilegal, Operator dan Checker Diamankan

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 11 Okt 2025 21:14 WIB
Polres Kampar menindak galian C ilegal dan mengamankan dua orang pelaku.
Foto: Polres Kampar menindak galian C ilegal dan mengamankan dua orang pelaku. (dok. Polres Kampar)
Kampar -

Polres Kampar menindak tegas aktivitas Galian C di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Dua orang diamankan polisi dari lokasi.

Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi terkait penambangan ilegal Galian C berupa tanah timbun (urugan) di Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung. Tim gabungan Polres Kampar bersama Korem 031 Wirabima dan Kodim 0313/Kampar mendatangi lokasi, pada Sabtu (11/10/2025) siang tadi.

"Penindakan ini menindaklanjuti arahan Kapolda Riau, sekaligus wujud komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mengamankan sumber daya alam dari kegiatan eksploitasi ilegal, sejalan dengan program Green Policing Polda Riau," kata Boby.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan pihaknya mengamankan dua orang pelaku di lokasi galian C tersebut.

"Untuk pelaku yang dapat kami amankan di lokasi ada dua orang yang bertugas sebagai operator alat berat dan checker," kata Gian.

ADVERTISEMENT

Keduanya adalah laki-laki berinisial IS (45) yang bertugas sebagai operator alat berat dan AH (42) sebagai checker. Keduanya diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih akan mengembangkan penangkapan ini untuk mencari tahu pemiliknya," imbuh Gian.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti, antara lain 1 unit alat berat, 1 buah buku catatan pembelian tanah urug, serta 2 buku DO atas nama dua perusahaan.

(mea/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads