Polres Kampar terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 9 tersangka pengedar hingga kurir ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sibayang mengatakan sembilan tersangka diamankan dari 5 kasus yang diungkap dalam operasi selama sepekan ini oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar dan polsek jajaran. Operasi dipimpin Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, dilakukan sejak Senin (17/8) malam.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar saat itu awalnya menggerebek rumah di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung dan menangkap tiga tersangka yakni, DH (28), IL (25), dan GE (23). Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50,22 gram.
"Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari GE. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap GE di kediamannya," ujar AKBP Bobby, Kamis (21/8/2025).
2 Tersangka Residivis
Sementara itu, Polsek Kampar yang dipimpin oleh AKP Asdisyah Mursyid juga mengungkap kasus narkoba di Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Dua orang tersangka, GI (24) dan DA (42), berhasil diamankan di sebuah kebun sawit pada Rabu (20/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,48 gram yang dikemas dalam 30 paket siap edar. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
"Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus narkoba. Saat penangkapan, keduanya sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu," imbuhnya.
Di wilayah Polsek Tapung Hilir yang dipimpin oleh AKP Khairil, polisi menangkap tersangka berinisial BU (35) di depan rumahnya pada Kamis dini hari (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu seberat 39,45 gram.
Sementara itu, Polsek Tapung menangkap dua orang tersangka inisial PO (37) dan NI (32), di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung. Dari keduanya, polisi menyita 13,57 gram sabu.
Terakhir, Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin oleh Iptu Ferry C Ambarita menangkap seorang tersangka berinisial AN (28) di sebuah pos sekuriti di Desa Penghidupan pada Rabu dini hari (20/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paket sabu.
Atas perbuatannya, 9 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lihat juga Video 'Jadi Sarang Narkoba, Markas GRIB Jaya Sumut Dirobohkan':
(mea/mea)