Polres Kampar menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Puluhan tersangka dijerat berikut sejumlah barang bukti sabu dan ekstasi disita selama Operasi Antik Lancang Kuning 2025.
Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Putra Sebayang mengatakan selama Operasi Antik Lancang Kuning yang digelar September 2025, jajarannya mengungkap 51 kasus narkoba dan menangkap 66 tersangka.
"Operasi Antik Lancang Kuning 2025 ini membuktikan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kita. Kami tidak akan berhenti memberantas pelaku kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya," kata Boby, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 51 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 66 tersangka yang terdiri dari 64 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 171,22 gram sabu-sabu dan 763 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di hadapan perwakilan instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Berdasarkan hasil penangkapan, wilayah Tapung, Kampar Kiri, Kampar, dan Kampar Utara menjadi wilayah yang paling banyak diamankan pelaku narkoba.
"Kami akan terus bersinergi dengan kepolisian agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan maksimal dan memberikan efek jera," pungkas Kapolres.











































