Polres Kampar bersama tim gabungan Forkopimda bergerak cepat melakukan penanganan pascabencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Rimbo Panjang. Langkah tegas diambil dengan memasang plang peringatan dan larangan beraktivitas di lahan bekas karhutla.
Karhutla di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah padam sejak beberapa hari yang lalu. Sebagai upaya pencegahan replanting, lahan seluas 14 hektare bekas kebakaran tersebut kini dipasangi plang peringatan.
Pemasangan plang dilakukan di lahan bekas karhutla, pada Rabu (2/9). Pemasangan plang dipimpin oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Katim Penyuluh Karhutla Wilayah Kampar Brigjen TNI Sudarma, Kalaksa BPBD Kampar Azwan yang mewakili Bupati Kampar, serta Dandim 0313/KPR Letkol Czi Satryadi Prabowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan eks karhutla yang berada di kawasan Jalan Keluarga, Dusun II Desa Rimbo Panjang tersebut kini resmi berada dalam proses penegakan hukum aparat kepolisian.
"Area ini dipasangi plang peringatan karena sedang dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pembakaran lahan maupun aktivitas perkebunan tanpa izin yang sah," ujar Boby Putra Ramadhan, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Dalam plang peringatan yang ditanam di area bekas terbakar tersebut, tertera imbauan dan sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran lahan. Tak tanggung-tanggung, penjeratan hukum dilakukan menggunakan beberapa undang-undang sekaligus:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Selain itu, pemasangan plang juga menegaskan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta pidana penjara seumur hidup jika pembakaran lahan sampai mengakibatkan korban jiwa.
Selain melarang aktivitas perkebunan atau pendudukan lahan bekas terbakar, polisi juga menegaskan bahaya merusak papan peringatan tersebut. Berdasarkan Pasal 364 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja merusak atau merobohkan plang resmi penguasa terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Kegiatan penyegelan dan pemasangan plang ini diikuti sekitar 30 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, jajaran Seskoad, hingga perangkat RT dan RW setempat. Langkah ini menjadi komitmen bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah Kabupaten Kampar untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang sering memicu karhutla berulang di wilayah Riau.
(mea/dhn)









































