Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, menangkap seorang kurir narkoba. Barang bukti sabu sebanyak 27,28 gram disita polisi.
"Tersangka inisial NK kami amankan di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Senin (7/7) dini hari," kata Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Pengungkapan kasus berasal dari adanya informasi yang masuk terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku NK.
Dalam penangkapan itu, tersangka NK ditemukan 3 paket narkoba dengan berat total 27,28 gram. Polisi juga menemukan 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api, bong, dan ponsel.
"Tersangka inisial NK saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut dan ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Tersangka NK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lihat juga video: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Oplosan 'Blue Ice' di Bandung
(mei/zap)