Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengungkap sejumlah kasus narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Hari pertama operasi, Polres Rohul dan polsek jajaran menangkap 3 tersangka dengan barang bukti total 24 paket sabu.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohul dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
"Kami mengingatkan kepada para pelaku narkoba, jangan main-main di wilayah kami, kami akan tindak tegas," tegas AKBP Emil, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi Antik Lancang Kuning 2025 digelar sejak Selasa (9/9). Di hari pertama operasi, Satresnarkoba Polres Rohul menangkap tersangka AW alias Pak Indra (44) di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada Selasa (9/9) malam. Tim operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting itu turut menyita barang bukti 18 paket sabu atau seberat 3,04 gram.
![]() |
"Tersangka AW ini merupakan pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka KC yang saat ini masih dalam pengejaran kami," jelasnya.
Sementara itu, Polsek Kunto Darussalaam yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sudarma Wijaya menangkap seorang tersangka berinisial AS (46) di rumahnya, Kelurahan Kota Lama, Kunto Darussalam, pada Selasa (9/9) malam.
![]() |
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram, 1 botol plastik bening, 45 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 pcs timbangan digital, uang tunai senilai Rp 850.000, 1 buah tas kecil warna hitam, dan 1 unit ponsel.
Seorang pengedar berinisial AS (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandung, pada Selasa (9/9) malam. Dari tersangka AS ini, polisi menyita 4 paket sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.
AS ditangkap di kebun sawit di Desa Koto Tandun. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kebun sawit.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohul dan polsek masing-masing. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Lihat juga Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan