Operasi Narkoba di Rohul: 3 Tersangka Dijerat, 24 Paket Sabu Disita

Operasi Narkoba di Rohul: 3 Tersangka Dijerat, 24 Paket Sabu Disita

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 21:24 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menangkap pengedar dengan barang bukti 18 paket sabu, Selasa (9/9/2025).
Foto: Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul menangkap pengedar dengan barang bukti 18 paket sabu. (dok. Polres Rohul)
Rokan Hulu -

Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengungkap sejumlah kasus narkoba dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025. Hari pertama operasi, Polres Rohul dan polsek jajaran menangkap 3 tersangka dengan barang bukti total 24 paket sabu.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra mengatakan pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Rohul dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Kami mengingatkan kepada para pelaku narkoba, jangan main-main di wilayah kami, kami akan tindak tegas," tegas AKBP Emil, dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi Antik Lancang Kuning 2025 digelar sejak Selasa (9/9). Di hari pertama operasi, Satresnarkoba Polres Rohul menangkap tersangka AW alias Pak Indra (44) di Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada Selasa (9/9) malam. Tim operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting itu turut menyita barang bukti 18 paket sabu atau seberat 3,04 gram.

Polsek Kunto Darussalam pengedar narkoba dengan barang bukti 3,07 gram  sabu di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (9/9/2025) malam.Foto: Polsek Kunto Darussalam pengedar narkoba dengan barang bukti 3,07 gram sabu di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (9/9/2025) malam. (dok. Polres Rohul)

"Tersangka AW ini merupakan pengedar. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka KC yang saat ini masih dalam pengejaran kami," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Polsek Kunto Darussalaam yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sudarma Wijaya menangkap seorang tersangka berinisial AS (46) di rumahnya, Kelurahan Kota Lama, Kunto Darussalam, pada Selasa (9/9) malam.

Seorang pengedar berinisial AS (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandung, pada Selasa (9/9/2025) malam. Dari tersangka AS ini, polisi menyita 4 paket sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.Foto: Seorang pengedar berinisial AS (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandung, pada Selasa (9/9/2025) malam. Dari tersangka AS ini, polisi menyita 4 paket sabu dan uang tunai Rp 200 ribu. (dok. Polres Rohul)

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 3,07 gram, 1 botol plastik bening, 45 lembar plastik bening ukuran kecil, 1 pcs timbangan digital, uang tunai senilai Rp 850.000, 1 buah tas kecil warna hitam, dan 1 unit ponsel.

Seorang pengedar berinisial AS (28) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandung, pada Selasa (9/9) malam. Dari tersangka AS ini, polisi menyita 4 paket sabu dan uang tunai Rp 200 ribu.

AS ditangkap di kebun sawit di Desa Koto Tandun. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kebun sawit.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rohul dan polsek masing-masing. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Lihat juga Video: Peredaran Sabu 80 Kg dan 40 Ribu Pil Ekstasi di Surabaya Digagalkan

(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads