Polisi membongkar penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berada di Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar enam ton limbah medis ditemukan dikubur di sebuah lahan.
Praktik penimbunan limbah medis yang dikamuflase dengan singkong ini terbongkar Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada Kamis (19/6). Seorang direktur perusahaan ditangkap polisi dalam kasus ini. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Sabtu (21/6/2025).
1. Limbah Medis Dikamuflase Singkong
'Kuburan' limbah medis tersebut berada di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Gudang yang sekaligus menjadi 'kuburan' limbah B3 ini digerebek polisi pada Kamis (19/6) siang kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika mengatakan untuk mengelabui aparat yang berwenang, tersangka menutupi timbunan limbah medis itu dengan tanaman singkong.
"Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbun limbah medis itu dengan tanaman singkong," kata Jeki, dalam keterangannya, Jumat (20/6).
2. Direktur Perusahaan Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku yakni pria inisial MIS selaku direktur PT tersebut.
"Benar, satu orang sudah kami amankan, laki-laki dengan inisial MIS. Jadi dia direktur di perusahaan tersebut," kata Kombes Jeki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan tersangka saat ini telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami barusan melakukan penangkapan dan penahanan tersangka pengelolaan limbah B3 yang mencemarkan lingkungan dan pengelolaannya tidak sesuai prosedur," ujar Berry.
(mea/mea)