Kamuflase Tanaman Singkong di 'Kuburan' 6 Ton Limbah Medis Pekanbaru

Kamuflase Tanaman Singkong di 'Kuburan' 6 Ton Limbah Medis Pekanbaru

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 20 Jun 2025 13:28 WIB
Polresta Pekanbaru membongkar penimbunan limbah medis di sebuah lahan di Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, pada Kamis (19/6/2025). Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi membongkar penimbunan 6 ton limbah medis yang dikamuflase dengan tanaman singkong di Pekanbaru, Riau. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru - Polisi membongkar 'kuburan' limbah medis mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Limbah sisa medis tersebut ditimbun di dalam tanah yang kemudian dia tanami tanaman singkong.

"Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbun limbah medis itu dengan tanaman singkong," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).

Penimbunan limbah medis tersebut berlokasi di sebuah gudang PT GPT di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Gudang yang sekaligus menjadi 'kuburan' limbah B3 ini digerebek polisi pada Kamis (19/6) siang kemarin.

Kombes Jeki menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025 terkait adanya aktivitas di gudang PT GPT. Polisi kemudian melakukan penyelidikan secara intensif di gudang yang tertutup tersebut.

"Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, kami menemukan ada beberapa limbah medis yang disimpan di gudang tersebut. Kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tersangka ini menimbun limbah medis di lahan miliknya," ungkapnya.

Polresta Pekanbaru, Riau membongkar 'kuburan' limbah medis B3 di Jalan Beringin 2, pada Kamis (19/6/2025).Polresta Pekanbaru, Riau membongkar 'kuburan' limbah medis B3 di Jalan Beringin 2, pada Kamis (19/6/2025)/dok. Polda Riau

6 Ton Limbah Medis

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti limbah medis yang ditimbun di lokasi tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan ada lebih kurang 6 ton (limbah medis) di gudangnya," ujar Kompol Berry Juana Putra.

Selain limbah medis yang 'dikubur', polisi juga menemukan barang bukti limbah medis di dalam gudang tersebut. Limbah medis itu berupa jarum suntik (spuit) bekas, botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimiawi, sarung tangan bekas.

"Bahkan ada juga bekas darah, imfusan, kami cek kemarin banyak darah di gudangnya, bekas kantong darah," imbuhnya.

Direktur Ditangkap

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku yakni pria inisial MIS selaku direktur PT tersebut.

"Benar, satu orang sudah kami amankan, laki-laki dengan inisial MIS. Jadi dia direktur di perusahaan tersebut," kata Kombes Jeki.

Saat ini tersangka diamankan di Polresta Pekanbaru. Dia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Simak juga Video 'Heboh Sampah Berceceran di Kota Jambi: Limbah Medis -Jarum Suntik Bekas':

(mei/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads