Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) mempunyai gagasan besar untuk ikut mendorong Indonesia menjadi pemimpin ekonomi syariah dunia. Tantangannya nyata. Dalam State of the Global Islamic Economy Report (SGIE) 2025/2026 terbit Juni 2026, Indonesia berada di peringkat keempat Global Islamic Economy Indicator (GIEI), turun satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Peringkat keempat tentu bukan hasil buruk. Namun bagi negara dengan penduduk Muslim terbesar, pasar domestik yang besar, jutaan UMKM, keuangan syariah tumbuh, industri makanan dan minuman yang luas serta jaringan pesantren, masjid dan lembaga sosial Islam di seluruh negeri, posisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Pertanyaannya bukan sekadar bagaimana naik dari nomor empat menjadi nomor satu, tetapi apakah ranking SGIE telah menggambarkan kekuatan ekonomi syariah Indonesia secara utuh?
Jawabannya: tidak; SGIE bukan ukuran PDB Syariah. SGIE lebih menggambarkan kekuatan ekosistem ekonomi Islam melalui makanan halal, keuangan syariah, wisata ramah Muslim, modest fashion, farmasi dan kosmetik halal, media dan rekreasi, beserta aspek regulasi, inovasi dan pendukungnya. PDB Syariah berbeda: yang hendak diukur adalah nilai tambah kegiatan ekonomi halal dan syariah terhadap perekonomian nasional.
Namun keduanya berkaitan. Ekosistem yang semakin kuat seharusnya menghasilkan lebih banyak produksi, investasi, perdagangan, ekspor dan lapangan kerja. Semuanya pada akhirnya menghasilkan nilai tambah dan masuk ke dalam PDB. Dengan demikian, SGIE menunjukkan daya saing ekosistem, sedangkan PDB Syariah menunjukkan hasil ekonominya.
Skala Besar, tetapi Belum Terintegrasi
Di sinilah Indonesia berbeda dengan Malaysia, Arab Saudi, UEA dan Bahrain. Malaysia mempunyai ekosistem keuangan syariah, sukuk, sertifikasi dan industri halal yang relatif terintegrasi. Arab Saudi kuat dalam keuangan syariah, investasi serta ekosistem haji dan umrah. UEA menggabungkan kekuatan keuangan, perdagangan, logistik dan pariwisata internasional. Bahrain telah lama dikenal sebagai salah satu pusat keuangan syariah.
Negara-negara tersebut mempunyai keunggulan: aktivitas ekonomi syariahnya relatif mudah dikenali, diatur, diukur dan didokumentasikan.
Indonesia berbeda. Petani menghasilkan pangan halal, nelayan menghasilkan ikan, jutaan UMKM memproduksi makanan dan minuman, dan industri tekstil menghasilkan pakaian. Secara substantif aktivitas tersebut halal, tetapi belum semuanya tersertifikasi, terhubung dengan pembiayaan syariah, atau tercatat sebagai bagian dari industri halal. Akibatnya, besarnya ekonomi yang secara substantif halal belum seluruhnya terlihat sebagai kekuatan ekonomi syariah.
Persoalan sertifikasi juga harus dibaca hati-hati. Berdasarkan angka BPJPH dalam bahan ini, sekitar 24 juta dari 64 juta produk di Indonesia telah bersertifikat halal, atau sekitar 37,5 persen. Namun angka sebanding belum tersedia untuk Malaysia, Brunei, Arab Saudi, Bahrain, UEA, Mesir dan Kuwait. Bisa jadi SGIE menggagap bahwa semua barang dan jasa yang beredar di negara Islam di Timur Tengah otomatis halal.
Sistem sertifikasi antarnegara memang berbeda. Karena itu jumlah sertifikat tidak tepat dibandingkan begitu saja tanpa mengetahui cakupan, kewajiban sertifikasi dan jumlah produk yang menjadi pembandingnya.
Lebih penting lagi, Indonesia jangan terjebak mengejar jumlah sertifikat. Sertifikasi halal adalah instrumen, bukan tujuan akhir. Setelah memperoleh sertifikat, apakah omzet UMKM meningkat? Apakah memperoleh pembiayaan? Apakah produknya masuk ritel modern dan pasar ekspor? Apakah menciptakan pekerjaan?
Kalau tidak, sertifikasi baru menghasilkan dokumen, belum menghasilkan nilai tambah. Karena itu ukuran keberhasilan perlu bergeser dari jumlah sertifikat menjadi dampak ekonomi setelah sertifikasi: omzet, investasi, pembiayaan, ekspor dan tenaga kerja.
Tantangan yang lebih mendasar terdapat pada keuangan syariah. Indonesia mempunyai bank syariah, BPRS, asuransi syariah, sukuk, pasar modal syariah, fintech, BMT, zakat dan wakaf. Di sisi lain terdapat industri halal dan jutaan UMKM. Tetapi kekuatan keuangan dan sektor riil tersebut masih terlalu sering berjalan sendiri-sendiri. Harusnya dibangun konsolidasi keuangan syariah.
Desainnya harus profesional, transparan dan pruden. Kepatuhan syariah harus menjadi bagian dari governance, bukan sekadar label. Harus ada business case yang jelas: berapa modal yang dikonsolidasikan, ke mana investasi diarahkan, berapa tambahan investasi dan pembiayaan yang dihasilkan, serta berapa nilai tambah dan lapangan kerja yang diciptakan.
Konsolidasi juga tidak boleh berhenti pada sektor keuangan. Indonesia perlu bergerak dari konsumen menjadi produsen, dari produsen menjadi eksportir, dan dari eksportir menjadi pemilik merek global.
SGIE dan PDB Syariah Harus Berjalan Bersama
Indonesia saat ini lebih mengetahui ranking SGIE daripada mengetahui secara tepat berapa besar kontribusi ekonomi syariah terhadap PDB. Ini harus diperbaiki.
BPS bersama KNEKS, BI, OJK dan lembaga terkait perlu mulai menyusun Satellite Account Ekonomi Syariah. Tidak perlu menciptakan PDB baru. Yang diperlukan adalah memetakan nilai tambah ekonomi halal dan syariah yang selama ini tersebar dalam berbagai sektor PDB nasional.
Indonesia akhirnya mempunyai dua ukuran yang saling melengkapi: SGIE mengukur posisi dan daya saing Indonesia di dunia. PDB Syariah mengukur kontribusi ekonomi syariah di dalam negeri.
Kalau ranking SGIE meningkat tetapi investasi, ekspor, pekerjaan dan kontribusi terhadap PDB tidak meningkat, kita harus berani mengatakan bahwa kemajuannya belum substantif.
Indonesia juga perlu berkomunikasi lebih aktif dengan DinarStandard sebagai penyusun SGIE. Bukan untuk meminta ranking yang lebih tinggi atau meminta metodologi yang transparan, akademik dan tidak bias pada Indonesia.
Bukan untuk meminta nilai; cukup insight. MES dapat menyelenggarakan Indonesia-DinarStandard Annual Review setiap kali SGIE akan diterbitkan. Kita bisa minta country scorecard: indikator apa yang membuat Malaysia, UEA dan Arab Saudi unggul, indikator Indonesia mana yang turun, sumber dan tahun data yang digunakan, bagaimana normalisasinya, serta data Indonesia apa yang belum tertangkap. Pertemuan harus menghasilkan rencana tindakan, bukan sekadar seminar.
Bisakah Indonesia melampaui Malaysia, UEA dan Arab Saudi? Bisa, tetapi tidak dengan business as usual. Malaysia mempunyai keunggulan sistem. Indonesia mempunyai keunggulan skala. Tantangan Indonesia adalah mengubah skala menjadi sistem, dan sistem menjadi nilai tambah.
Karena itu jangan membangun ekonomi syariah sekadar untuk mengejar ranking SGIE. Bangunlah sistem yang menghubungkan sertifikasi halal, industri, pembiayaan, investasi dan ekspor. Konsolidasikan kekuatan keuangan syariah. Ukur hasilnya melalui PDB Syariah. Setelah itu ranking akan mengikuti.
(fas/fas)