Dari Paradoks Menuju Kekuatan: Saatnya Konsolidasi Keuangan Syariah RI
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Dari Paradoks Menuju Kekuatan: Saatnya Konsolidasi Keuangan Syariah RI

Kamis, 23 Jul 2026 15:04 WIB
Anggito Abimanyu
Ketua LPS dan Dosen UGM.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi perbankan syariah.
Foto: Ilustrasi bank syariah (Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Jakarta -

Indonesia adalah negara Muslim terbesar di dunia. Penduduk Muslim di tanah air mencapai lebih dari 240 juta jiwa. Kita juga termasuk konsumen syariah terbesar di dunia. Namun ironisnya, pangsa perbankan syariah baru sekitar 7%, pangsa industri keuangan syariah hanya sekitar 12%, dan Indonesia masih menjadi net importer produk halal. Dana umat seperti haji dan umrah sangat besar, tetapi nilai tambahnya justru banyak dinikmati negara lain.

Inilah paradoks ekonomi syariah Indonesia.

Selama bertahun-tahun kita bangga menjadi pasar, tetapi belum menjadi pelaku utama. Kita memiliki populasi Muslim terbesar, jemaah haji terbesar, dan konsumen halal terbesar, tetapi belum memiliki kekuatan keuangan syariah yang sebanding dengan potensi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah saatnya paradigma itu diubah.

Gagasan Konsolidasi Keuangan Syariah Nasional lahir dari diskusi para pimpinan dan pegiat ekonomi syariah di Dewan Syariah Nasional MUI. Gagasannya sederhana tetapi strategis: mengintegrasikan aset-aset keuangan syariah milik negara agar menjadi kekuatan ekonomi nasional yang mampu bersaing secara global.

Saat ini, aset syariah negara tersebar di berbagai tempat. Ada bank syariah, Unit Usaha Syariah (UUS) bank daerah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, penjaminan syariah, fintech syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), hingga sukuk korporasi BUMN. Masing-masing berjalan sendiri. Akibatnya, skala ekonomi kecil, efisiensi rendah, inovasi lambat, dan daya tawar global belum optimal.

Padahal, jika seluruh kekuatan tersebut dikonsolidasikan, Indonesia akan memiliki salah satu ekosistem keuangan syariah terbesar di dunia.

Kajian menunjukkan bahwa aset komersial syariah negara telah mencapai lebih dari Rp 925 triliun, ditambah hampir Rp 2.000 triliun instrumen sukuk negara (SBSN) dan korporasi. Dengan konsolidasi bertahap hingga 2030, total ekosistem syariah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp 5.332 triliun, dengan pangsa terhadap sistem keuangan nasional naik dari 12,3% menjadi 17,3%.

Yang lebih penting lagi adalah dampaknya terhadap ekonomi masyarakat.

Jika dibandingkan dengan kondisi saat seluruh lembaga tetap berjalan sendiri-sendiri, konsolidasi diperkirakan menghasilkan tambahan ukuran ekosistem sekitar Rp 1.422 triliun, tambahan pembiayaan produktif sekitar Rp 750 triliun, nilai tambah ekonomi hingga Rp 260 triliun per tahun, menciptakan sekitar 2,2 juta lapangan kerja, serta berpotensi mengurangi kemiskinan hingga 1,6 juta penduduk pada 2030. Ini bukan sekadar memperbesar neraca, melainkan memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Tentu muncul pertanyaan: Apakah ini berarti membentuk lembaga baru?

Belum tentu.

Alternatif yang paling realistis adalah menjadikan konsolidasi tersebut sebagai subholding syariah di bawah BP Danantara, sehingga dapat memanfaatkan kapasitas investasi, jaringan global, dan tata kelola yang sudah dibangun. Tidak perlu membentuk badan baru.

Dengan demikian, Indonesia tidak hanya memiliki sovereign wealth fund, tetapi juga memiliki pusat investasi syariah nasional yang mampu menarik modal dari Timur Tengah, Asia Tenggara, hingga kawasan Asia-Pasifik.

Namun, konsolidasi bukan sekadar soal menggabungkan aset. Yang jauh lebih penting adalah memutar dana umat yang lebih besar dengan tata kelola yang lebih baik.

Sejarah membuktikan, banyak merger gagal karena hanya menggabungkan neraca tanpa mengintegrasikan budaya kerja, teknologi, manajemen risiko, dan kepemimpinan. Konsolidasi keuangan syariah juga akan menghadapi tantangan harmonisasi regulasi, penyatuan kepentingan BUMN dan BUMD, integrasi sistem digital, hingga kebutuhan tambahan modal sekitar Rp 150 triliun. Kebutuhan modal tersebut sebagian besar dipenuhi melalui mekanisme non-APBN seperti injeksi Danantara, inbreng aset, share swap, dan laba ditahan.

Karena itu, keberhasilan konsolidasi harus diukur bukan dari seberapa besar aset yang terkumpul, melainkan dari seberapa besar pembiayaan yang mengalir ke UMKM, industri halal, hilirisasi, pangan, energi, perumahan, dan sektor-sektor produktif lainnya.

Indonesia tidak membutuhkan "raksasa baru" yang lamban. Indonesia membutuhkan orkestrator yang mampu menghubungkan seluruh ekosistem keuangan syariah agar bekerja sebagai satu kekuatan ekonomi nasional. Kuncinya ada lima:

1. Komitmen politik yang kuat dari Pemerintah, DPR, regulator, dan MUI.
2. Desain kelembagaan yang sederhana, profesional, dan akuntabel.
3. Implementasi bertahap yang dimulai dari lembaga yang paling siap.
4. Tata kelola, kepatuhan syariah, manajemen risiko, dan digitalisasi harus menjadi fondasi utama.
5. Orientasi bisnis harus tetap sehat sehingga mampu memberikan keuntungan sekaligus manfaat sosial.

Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi pusat keuangan syariah dunia. Pasarnya ada, SDM-nya ada, dananya ada, serta regulasinya semakin mendukung. Yang masih diperlukan adalah keberanian mengonsolidasikan seluruh kekuatan tersebut menjadi satu ekosistem yang efisien dan kompetitif.

Sudah terlalu lama Indonesia hanya menjadi pasar terbesar ekonomi syariah. Kini saatnya Indonesia menjadi pemimpin ekonomi syariah dunia.

Anggito Abimanyu. Ketua LPS dan Dosen UGM.

Tonton juga video "Purbaya Ogah Lokasi Pusat Keuangan Internasional di IKN: Terlalu Sepi"

(rdp/rdp)


Berita Terkait