Kabar tentang delapan warga negara Indonesia (WNI) yang direkrut Rusia untuk bertempur melawan Ukraina mengingatkan saya pada sejumlah film Hollywood tentang sepak terjang tentara bayaran.
Salah satunya The Expendables, yang dibintangi aktor laga seperti Sylvester Stallone, Arnold Schwarzenegger, Dolph Lundgren, Bruce Willis, Jason Statham, dan lainnya. Mereka dikisahkan sebagai sekelompok tentara bayaran yang disewa untuk menjalankan misi khusus di sebuah negara fiktif di Amerika Selatan.
Dalam misi tersebut, Barney Ross (Stallone) dan timnya harus berhadapan dengan pasukan militer yang dilengkapi persenjataan canggih. Mereka juga menghadapi pesaing, James Munroe (Eric Roberts), mantan agen CIA yang ingin merebut misi bernilai jutaan dolar itu.
Film lainnya adalah 13 Hours: The Secret Soldiers of Benghazi, yang diadaptasi dari buku nonfiksi karya Mitchell Zuckoff. Film ini berkisah tentang tim kontraktor keamanan yang ditugaskan melindungi fasilitas diplomatik dan warga Amerika Serikat di Benghazi, Libya, pada 11 September 2012. Enam mantan prajurit itu kemudian harus bertempur menghadapi kelompok bersenjata yang menyerang kompleks tersebut.
Tentu saja delapan WNI di Rusia tidak serta-merta dapat disamakan dengan tokoh-tokoh dalam kedua film tersebut. Informasi mengenai mereka masih membutuhkan penelusuran dan verifikasi lebih jauh.
Belakangan, misalnya, beredar video di media sosial tentang seorang WNI yang disebut ditangkap pasukan Ukraina. Dalam video itu, pria tersebut mengaku semula bekerja sebagai petugas kebersihan sebelum kemudian dipaksa menjadi tentara untuk berperang melawan Ukraina. Benar tidaknya identitas dan pengakuan tersebut, termasuk apakah dia salah satu dari delapan WNI yang diberitakan, tentu masih perlu diverifikasi.
Yang menarik, keterlibatan WNI dalam konflik bersenjata di luar negeri sebenarnya bukan fenomena baru. Pada dekade 1980-an, sejumlah WNI berangkat ke Afghanistan untuk ikut bertempur melawan Uni Soviet. Sebagian bergabung dengan kelompok mujahidin, sebagian lainnya menjalani pendidikan militer. Dalam catatan Nasir Abas, mantan anggota Jamaah Islamiyah, terdapat puluhan warga Indonesia yang pernah menimba pengalaman di Afghanistan.
Bukan sekadar medan perang, Afghanistan juga menjadi tempat bertemunya jaringan pejuang Islam dari berbagai negara. Dari sana, sebagian orang Indonesia pulang membawa pengalaman tempur, jaringan, dan gagasan yang kemudian ikut memengaruhi perkembangan kelompok militan di Indonesia. Beberapa nama kemudian dikenal luas.
Ada Abu Tholut yang pernah menjadi instruktur militer di Filipina. Ada Mukhlas alias Ali Ghufron, salah satu pelaku Bom Bali I. Ada pula Hambali atau Encep Nurjaman, tokoh penting dalam jaringan Jamaah Islamiyah yang kemudian ditangkap di Thailand dan ditahan di Guantanamo, serta Abu Rusydan dan Abu Jibril yang juga dikaitkan dengan jaringan tersebut.
Tentu tidak berarti setiap orang Indonesia yang pernah pergi ke Afghanistan kemudian menjadi pelaku terorisme. Namun pengalaman Afghanistan merupakan salah satu mata rantai penting dalam sejarah terbentuknya jaringan militan transnasional yang kemudian berkembang di Indonesia.
Jauh sebelum itu, sejarah juga mengenal warga suatu negara yang bertempur untuk kepentingan negara lain. Ada Gurkha, prajurit asal Nepal yang direkrut Inggris sejak abad ke-19 dan hingga kini menjadi bagian dari Angkatan Darat Inggris. Indonesia memiliki pengalaman berbeda melalui KNIL, tentara kolonial Hindia Belanda yang merekrut orang-orang pribumi dari berbagai daerah. Namun Gurkha dan KNIL tidak tepat begitu saja disebut tentara bayaran dalam pengertian modern. Keduanya berada dalam struktur militer resmi, dengan hubungan hukum, mekanisme perekrutan, dan rantai komando yang jelas.
Kasus delapan WNI di Rusia berada dalam konteks yang berbeda. Orang yang masuk ke medan konflik asing tidak selalu bergerak karena alasan yang sama. Ada yang terdorong ideologi, solidaritas keagamaan, petualangan, jaringan, atau kepentingan ekonomi. Bahkan ada kemungkinan seseorang masuk ke medan perang bukan karena kehendaknya sendiri, sebagaimana pengakuan WNI dalam video yang beredar tersebut-jika kelak informasi itu terbukti benar.
Karena itu, kasus delapan WNI di Rusia tidak cukup dilihat hanya dari pertanyaan berapa besar bayaran yang mereka terima. Yang lebih penting adalah bagaimana proses perekrutannya, siapa yang berada di baliknya, apa yang dijanjikan, melalui jalur apa mereka berangkat, dan apa sesungguhnya motif masing-masing?
Ada pula konsekuensi hukum yang tidak boleh dilupakan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 23 huruf d.
Tetapi lagi-lagi, ketentuan itu tidak berarti seseorang otomatis kehilangan status WNI begitu mengenakan seragam tentara asing. Status tersebut perlu diperiksa dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Apalagi, dalam kasus seperti ini harus dibedakan antara orang yang secara sukarela mendaftar sebagai tentara asing, orang yang tertipu oleh tawaran pekerjaan, dan mereka yang mengaku dipaksa. Perbedaan itu penting secara hukum maupun kemanusiaan.
Sudrajat. Wartawan detikcom.
(rdp/imk)