Maraknya tagline #NoViralNoJustice menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Salah satu kelompok yang sering mengalami diskriminasi dalam penegakan hukum adalah kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, perempuan, wanita hamil, termasuk penyandang disabilitas. Sayangnya, banyak kasus yang tidak dilaporkan, sehingga jumlah sebenarnya mungkin lebih tinggi.
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam melindungi kelompok rentan. Salah satu bentuk komitmen ini adalah kebijakan transformasi Polri yang Presisi, yang mencakup penegakan hukum yang berorientasi pada gender dan kelompok rentan.
Untuk mengatasi ketidakadilan terhadap kelompok rentan dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), diperlukan kerja sama yang sinergis antara berbagai lembaga dan pihak terkait. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengamanatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga (K/L) terkait dalam penanganan TPKS.
Kerja sama yang sinergis antara berbagai pihak, termasuk Polri, KemenPPPA, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga lainnya, sangat penting dalam penanganan TPKS. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan penanganan TPKS dapat lebih efektif dan memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, faktor-faktor lain yang mempengaruhi kerja sama dalam penanganan TPKS meliputi koordinasi berkala antara pemerintah pusat dan daerah, pelibatan partisipasi masyarakat, tindak lanjut atas pelaporan/pengaduan TPKS, sinkronisasi data elektronik TPKS pada K/L terkait, dan ketersediaan UPTD PPA di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan mengatasi hambatan-hambatan ini dan meningkatkan kerja sama antara berbagai pihak, diharapkan penanganan TPKS di Indonesia dapat lebih efektif dan memberikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum yang berkeadilan harus mampu melindungi hak asasi kelompok rentan dan memastikan bahwa mereka tidak lagi menjadi obyek tindak pidana. Hanya dengan demikian, hukum yang berkeadilan dapat benar-benar terwujud.
Penulis: Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH (Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-33 TA 2024)
(mea/mea)