Keadilan Hukum bagi Kelompok Rentan: Penanganan dan Perlindungan Korban TPKS
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Keadilan Hukum bagi Kelompok Rentan: Penanganan dan Perlindungan Korban TPKS

Selasa, 13 Agu 2024 13:46 WIB
Jean Calvijn Simanjuntak
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Terwujudnya hukum berkeadilan merupakan salah satu tujuan nasional Indonesia yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Hal ini menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional berkelanjutan, terutama dalam mendukung visi "Indonesia Emas 2045".

Salah satu misi pembangunan berkelanjutan, di arah pada supremasi hukum, dengan arah kebijakan menuju hukum berkeadilan, ketahanan berdaya gentar kawasan, ketahanan nasional tangguh, dan demokrasi substansial. Indikator keberhasilannya berupa terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat dan berlandaskan hak asasi manusia (HAM). Hal ini penting, karena realitanya masih banyak masyarakat yang merasa penegakan hukum di Indonesia belum menerapkan prinsip keadilan. Kondisi ini menunjukkan pentingnya upaya mewujudkan hukum berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan.

Kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, penyandang disabilitas, dan perempuan seringkali menjadi korban ketidakadilan hukum. Mereka kerap mengalami diskriminasi dan kurang mendapat perhatian dalam proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil kajian Indonesia Judicial Research Society (IJRS) tahun 2023 mengungkapkan 32,5 persen kelompok rentan masih mengalami perlakuan berbeda, dan 40,4 persen merasa proses hukum cenderung tidak adil. Salah satu bentuk ketidakadilan yang sering menimpa kelompok rentan adalah kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

Data menunjukkan adanya peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Untuk mewujudkan keadilan hukum bagi kelompok rentan, diperlukan strategi penguatan dalam penanggulangan TPKS.

Fokus utama perlu diarahkan pada tiga aspek: penguatan sumber daya organisasi, peningkatan kerja sama dan perbaikan capaian kinerja pada setiap kementerian/lembaga terkait. Penting juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang UU TPKS melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi penegakan hukum yang berkeadilan.

Merespons situasi ini, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan penanganan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Namun, implementasi UU TPKS masih belum optimal dan menghadapi berbagai kendala.

Dengan upaya sistematis dan berkesinambungan, diharapkan penegakan hukum di Indonesia bisa lebih berkeadilan, terutama bagi kelompok rentan. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan cita-cita bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan. Mewujudkan keadilan hukum bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi semua, terutama bagi mereka yang paling rentan.

Penulis: Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H Peserta Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-33 T.A. 2024

Lihat juga Video 'Jadi Korban Pelecehan, Eks Karyawan Kawan Lama Group Lapor Polisi:

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads