Kolom

Depo Plumpang, Kawasan Industri, dan Objek Vital Nasional

Kris Sasono Ngudi Wibowo - detikNews
Jumat, 31 Mar 2023 17:00 WIB
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei (Foto: dok. Biro Humas Kemenperin)
Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong kawasan industri untuk menjalankan tata kelola yang semakin baik dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Akselerasi pembangunan kawasan industri di sejumlah daerah diharapkan mampu menarik investor potensial pada skala global, khususnya para pelaku industri yang ingin merelokasi basis produksinya ke Indonesia.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, pembangunan kawasan industri bertujuan untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri, meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing investasi dan daya saing industri, serta memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang. Tujuan pembangunan kawasan industri adalah agar pabrik-pabrik ditempatkan pada lokasi yang sudah tertata dan memiliki standardisasi, terutama dari segi keamanan lingkungan dan pencegahan pencemaran lingkungan.

Kebijakan yang mengamanatkan bahwa industri wajib berlokasi di kawasan industri bertujuan untuk mewujudkan ketertiban tata ruang, memudahkan investasi, dan memudahkan pelaku usaha beroperasi. Pembangunan Kawasan Industri yang jauh dengan pemukiman penduduk juga akan mampu meredam terjadinya konflik, baik itu yang disebabkan oleh pencemaran limbah, maupun terjadinya bencana.

Pembangunan dan pengelolaan kawasan industri memiliki standardisasi, salah satunya dalam bentuk Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Adapun ruang lingkup pedoman teknis tersebut antara lain, tahap persiapan meliputi kelayakan lokasi, penyusunan dokumen dan pengurusan perizinan. Kedua, tahap pembangunan yang meliputi pembebasan lahan dan penyusunan Detail Engineering Design (DED). Ketiga, tahap pengelolaan yang mencakup kelembagaan, sistem manajemen, pelaksanaan tata tertib Kawasan Industri, pelayanan kepada tenan, pemasaran, pengembangan usaha, pengelolaan lingkungan, kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta penyusunan data Kawasan Industri.

Menanggapi artikel dalam rubrik 'Kolom' detikcom berjudul Rapuhnya Tata Kelola Infrastruktur Industri (28/3), Kemenperin menyatakan bahwa terdapat informasi yang tidak akurat dalam artikel tersebut. Di dalam artikel terdapat pernyataan bahwa kasus kebakaran kawasan industri yang sering terjadi merupakan puncak gunung es yang menunjukkan rapuhnya tata kelola infrastruktur industri. Potensi gangguan yang berpotensi mendatangkan bahaya itu semakin serius karena umur operasi infrastruktur pabrik semakin tua sehingga didera oleh biaya perawatan yang sangat tinggi.

Hal ini merupakan kesimpulan yang keliru karena menyiratkan seolah peristiwa kebakaran di Kawasan Industri merupakan hal yang sering terjadi. Pada kenyataannya, kasus kebakaran pabrik atau tenant di Kawasan Industri relatif jarang terjadi, mengingat penataan ruang di Kawasan Industri sudah dilakukan dengan sangat baik, dengan didukung oleh sarana dan prasarana jalan, hidran yang tersebar, danau buatan tempat penyimpanan cadangan air, dan adanya tim pemadam kebakaran yang terlatih yang dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran.

Terminal BBM (TBBM) Plumpang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Ri Nomor: 270.K/HK.02/MEM.S/2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 77 K/90/Mem/2019 Tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral. Seperti yang disebutkan oleh artikel dimaksud, aktivitas yang dilakukan di TBBM Plumpang adalah menerima, menimbun, dan menyalurkan bermacam jenis BBM.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Dalam hal ini, TBBM Plumpang bukan merupakan perusahaan industri ataupun Perusahaan Kawasan Industri, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai kawasan industri, karena tidak sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan pemerintah di bidang industri.

Kris Sasono Ngudi Wibowo Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perindustrian




(mmu/mmu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork