Penyelidikan tersebut, lanjut Yuli, untuk mengungkap sumber limbah yang mengakibatkan Sungai Avur Budug Kesambi tercemar klorin dan belerang. Menurut dia, pelaku pencemaran berpotensi dikenakan 3 bentuk sanksi. Yaitu sanksi administratif, sanksi pidana atau sanksi perdata.
"Sanksi itu nanti kalau terbukti bersalah. Keputusan sekarang di Balai Gakkum," terangnya.
Sungai Avur Budug Kesambi di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Jombang tercemar limbah klorin dan belerang. Dampaknya pun disebut cukup luas. Mulai dari merusak ekosistem sungai, mematikan tanaman petani, hingga membuat warga sakit kulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini