Mary Jane Veloso menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Kini, Filipina menyatakan memberi dukungan penuh kepada Mary Jane yang pernah berstatus terpidana mati di Indonesia.
Dirangkum detikcom, Minggu (27/9/2026), Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun. Mary Jane dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010 setelah ditangkap karena koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram.
Mary Jane sendiri terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kasusnya sempat menjadi kontroversi.
Upaya grasi telah ditempuh oleh Mary Jane. Namun, grasi tersebut ditolak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Upaya hukum lain, seperti peninjauan kembali (PK), juga diajukan oleh tim kuasa hukum Mary Jane. Dalam permohonannya, mereka menegaskan Mary Jane hanyalah kurir narkoba yang tidak tahu-menahu tentang isi koper yang dibawanya. Namun, PK pertama ditolak pada 2015, mempertegas hukuman mati bagi Mary Jane.
PK kedua kembali diajukan tim hukum Mary Jane di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 27 April 2015. Saat itu, eksekusi mati tinggal menghitung hari dan ditetapkan jatuh pada 29 April 2015. PK Mary Jane kemudian ditolak PN Sleman sehari setelah diajukan.
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) dan perwakilan buruh migran dari Filipina, pernah menggelar aksi di depan Istana Negara pada April 2015. Mereka mendesak Jokowi yang menjabat Presiden saat itu untuk menghentikan eksekusi mati karena Mary Jane dianggap sebagai korban perdagangan manusia.
(haf/lir)