Lima mantan perwira tinggi militer Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman hingga 18 tahun tahun atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer pada akhir tahun 2024, yang berlangsung singkat namun menjerumuskan negara itu ke dalam gejolak politik.
Mantan Presiden Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024, dengan memerintahkan pasukan khusus dan helikopter menuju gedung parlemen Korsel, dalam upaya gagal untuk mencegah anggota parlemen membatalkan deklarasi tersebut.
Dia mengerahkan tentara bersenjata ke komisi pemilihan umum negara itu untuk mencari dugaan bukti kecurangan pemilih.
Menurut pernyataan pengadilan Korsel, seperti dilansir AFP, Senin (21/9/2026), mantan kepala Komando Kontra-Intelijen Pertahanan Korsel, Yeo In Hyung dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Sedangkan mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Lee Jin Woo, dijatuhi hukuman 15 tahun.
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap keduanya.
Park An Su, mantan Kepala Staf Angkatan Darat, yang ditunjuk sebagai komandan darurat militer, dijatuhi hukum 10 tahun penjara.
Moon Sang Ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang berupaya mengambil alih kendali Komisi Pemilihan Umum Nasional, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Kwak Jong Keun, mantan kepala Komando Peperangan Khusus Angkatan Darat, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
(nvc/dhn)