Eks Komandan Militer Korsel Dibui 18 Tahun terkait Darurat Militer

Eks Komandan Militer Korsel Dibui 18 Tahun terkait Darurat Militer

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 21 Sep 2026 16:50 WIB
Momen pasukan militer Korsel berupaya memasuki gedung parlemen setelah penetapan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024 lalu (dok. AFP/JUNG YEON-JE)
Momen pasukan militer Korsel berupaya memasuki gedung parlemen setelah penetapan darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024 lalu (dok. AFP/JUNG YEON-JE)
Seoul -

Lima mantan perwira tinggi militer Korea Selatan (Korsel) dijatuhi hukuman hingga 18 tahun tahun atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer pada akhir tahun 2024, yang berlangsung singkat namun menjerumuskan negara itu ke dalam gejolak politik.

Mantan Presiden Yoon Suk Yeol mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024, dengan memerintahkan pasukan khusus dan helikopter menuju gedung parlemen Korsel, dalam upaya gagal untuk mencegah anggota parlemen membatalkan deklarasi tersebut.

Dia mengerahkan tentara bersenjata ke komisi pemilihan umum negara itu untuk mencari dugaan bukti kecurangan pemilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pernyataan pengadilan Korsel, seperti dilansir AFP, Senin (21/9/2026), mantan kepala Komando Kontra-Intelijen Pertahanan Korsel, Yeo In Hyung dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sedangkan mantan kepala Komando Pertahanan Ibu Kota, Lee Jin Woo, dijatuhi hukuman 15 tahun.

Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap keduanya.

Park An Su, mantan Kepala Staf Angkatan Darat, yang ditunjuk sebagai komandan darurat militer, dijatuhi hukum 10 tahun penjara.

Moon Sang Ho, mantan kepala Komando Intelijen Pertahanan, yang berupaya mengambil alih kendali Komisi Pemilihan Umum Nasional, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Kwak Jong Keun, mantan kepala Komando Peperangan Khusus Angkatan Darat, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Selain Kwak, para perwira tinggi militer Korsel yang didakwa itu membantah semua tuduhan dan menyebut mereka dituduh secara keliru.

Pada Juli lalu, Kwak menyatakan "penyesalan mendalam" karena telah mengirimkan "bawahannya tercinta" ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum Nasional saat darurat militer diberlakukan.

Menurut dakwaan yang disusun jaksa, Yoon memberitahu Lee bahwa pasukan militer boleh melepaskan tembakan jika diperlukan untuk memasuki Gedung Majelis Nasional. Dia juga memerintahkan Lee untuk "menyeret keluar" para politisi jika perlu.

Yoon sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer. Saat ini, mantan Presiden Korsel itu sedang mengajukan banding.

Lihat juga Video: Eks Ibu Negara Korsel Dibui 20 Bulan Buntut Kasus Korupsi

Halaman 2 dari 2
(nvc/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini