Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, yang mendekam di penjara akibat keterlibatannya dalam skandal megakorupsi 1MDB, telah dikabulkan permohonannya untuk menjadi tahanan rumah. Status tahanan rumah untuk Najib ini disertai syarat harus membayar denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 217 miliar).
Pengumuman yang disampaikan tim pengacara dari kantor PM Malaysia Anwar Ibrahim, seperti dilansir AFP, Jumat (18/9/2026), menyebutkan bahwa Raja Malaysia Sultan Ibrahim "telah memberikan pengampunan bersyarat" kepada Najib.
"Mengizinkannya (Najib-red) menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028," demikian pernyataan tim pengacara dari kantor PM Malaysia tersebut.
Pengampunan bersyarat tersebut, menurut pernyataan itu, "mensyaratkan pembayaran denda sebesar 50 juta Ringgit (Rp 217 miliar) ".
Akhir tahun lalu, seorang hakim Malaysia menolak permohonan awal Najib untuk diizinkan menjalani sisa masa hukumannya di rumah, atau menjadi tahanan rumah.
Najib mendekam di penjara atas perannya dalam salah satu kasus penjarahan dana kekayaan negara terbesar di dunia. Dia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 dalam persidangan pertama terkait penyelewengan dana SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dewan pengampunan Malaysia kemudian memangkas separuh masa hukumannya, atau menjadi enam tahun penjara, dengan besaran hukuman denda untuknya dikurangi menjadi 50 juta Ringgit.
Masa hukuman Najib dalam kasus tersebut dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028 mendatang.
(nvc/imk)