Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memanas. Hakim sampai mempertanyakan maksud ucapan saksi bernama Faizal Assegaf dalam persidangan.
Momen perdebatan itu terjadi saat jaksa menghadirkan Advisor Kantor Hukum Djamaludin Koedoeboen & Partners, Faizal Assegaf, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Faizal awalnya menyatakan dia bukan Direktur PT Sincos Multimedia Mandiri sebagaimana yang disebut jaksa. Dia juga menyebut pemberian alat podcast atau barang elektronik dari Rizal yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini merupakan bantuan sosial menggunakan uang pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan bantuan alat podcast itu diberikan setelah dirinya dan rekan-rekannya bertemu dengan Rizal, yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, pada November 2025. Dia mengaku kaget saat alat podcast itu datang 2 bulan kemudian.
"Saya mengatakan kepada Pak Rizal, 'Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik, tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas, dan jangan dari apa pun'. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu. Karena aktivitas kawan-kawan barang kali di lingkungan, barang kali untuk ini Saudara Otto dan kawan-kawan. Saya juga tidak berharap barang itu datang, 2 bulan kemudian, tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal, saya kaget dan terharu. Kok bisa, ya? Dan barang itu dikirim," ujarnya.
Hakim kemudian mempersilakan Faizal yang berstatus saksi untuk meninggalkan ruang sidang setelah proses tanya jawab antara jaksa, hakim, penasihat hukum, terdakwa dengan Faizal tuntas. Saat itu lah Faizal ngamuk sampai membawa-bawa peristiwa kericuhan di Nepal dan di Jakarta pada Agustus 2025.
"Cukup, ya. Jadi, terima kasih, Saksi, sudah boleh pulang, ya," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
"Saya pertanyaan terakhir. Jaksa sudah terbukti merampok hak hubungan sosial! Status barangnya bagaimana? Itu bukan uang hasil korupsi. Itu pemberian pribadi! Kalau tidak dipulangkan, rumah Pak Hakim, rumah Pak Jaksa akan didatangi rakyat! Menanyakan dari mana Anda belanja itu semua! Itu hubungan sosial! Bukan, tolong diclearkan! Apa yang terjadi di Nepal? Serangan kepada Sri Mulyani 2025! Rakyat marah! Serangan kepada Sahroni," ujar Faizal di dalam ruang sidang.
Hakim langsung membalas ucapan Faizal. Hakim bertanya ancaman apa yang mau disampaikan Faizal.
"Saksi! Mau apa? Mau ancam apa? Rumah saya? Saya nggak punya rumah ya, sampai sekarang belum punya rumah ya," ujar hakim.
"Tolong, tolong, tolong itu dipertegas! Hubungan sosial atau korupsi?" ujar Faizal.
"Sudah, silakan. Silakan, boleh, boleh pulang, ya. Mau apa? Membakar rumah saya? Saya nggak punya rumah," ujar hakim.
"Hei, saya tidak bilang bakar! Saya minta bantuan hakim menegakkan hukum," ujar Faizal.
"Tentunya kami menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ya. Silakan," ujar hakim.
"Anda merampok hak rakyat! Anda merampok hak rakyat," jawab Faizal.
"Silakan, sudah ya. Sidang kita skors, ya," jawab hakim.
Hakim lalu menskors persidangan. Namun, Faizal masih terus bicara.
"Status barangnya Anda rampok, lho! Penipu," ujar Faizal.
"Kita lanjutkan nanti, ya, kalau sudah kondusif," ujar hakim.
"Merdeka! Kita akan datang ke pengadilan lagi untuk menuntut hak-hak kita! Jaksa-jaksa nakal ini, kalian merasa paling malaikat kalian! Ditemukan banyak kesalahan di internal KPK! Tidak malu kalian! Membuat berita-berita teror pegawai-pegawai kecil!" ujar Faizal.
Pengakuan Terdakwa
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, kemudian membenarkan pengiriman alat podcast ke Faizal Assegaf. Sisprian, yang menjabat Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), mengatakan alat podcast tersebut dibeli menggunakan uang operasional.
Hal itu disampaikan Sisprian saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sisprian awalnya mengaku tidak mengenal Faizal.
"Kemudian yang tadi, Pak, saksi yang tadi, Pak Faizal Assegaf. Saudara kenal tadi? Tidak?" tanya jaksa.
"Tidak kenal, Pak," jawab Sisprian.
Namun, dia mengakui dirinya diperintahkan oleh Rizal untuk mengirimkan barang ke Faizal. Dia menyebut barang-barang itu antara lain berupa kamera hingga monitor.
"Betul. Apa itu, Pak, yang dikirimkan?" tanya jaksa.
"Alat-alat media, Pak, ya. Ada kamera, ada mouse, ada monitor," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan pengiriman dilakukan sebanyak dua kali dengan nilai barang pada pengiriman pertama sekitar Rp 60 juta dan barang pada pengirima kedua sekitar Rp 50 juta. Jika ditotal, Sisprian menyebut nilai barang berada di atas Rp 100 juta.
"Berapa total habisnya?" tanya jaksa.
"Ada dua kali pengiriman. Yang pertama Rp 60 juta, yang kedua, saya agak lupa, Yang Mulia, sekitar Rp 50 (juta)," jawab Sisprian.
Sisprian menceritakan, Rizal meminta tolong kepadanya untuk mencarikan alat podcast untuk dikirimkan ke Faizal. Menurut Sisprian, Rizal tidak bercerita mengenai tujuan pengiriman barang tersebut.
Sisprian menjelaskan Rizal awalnya meminta agar alat podcast tersebut dibeli menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Namun, kata Sisprian, alat podcast tersebut dibeli menggunakan uang operasional ilegal yang dikumpulkan dari pengusaha importir.
"Untuk realisasinya, apakah menggunakan dana DOKPPN atau dana apa, Pak?" tanya jaksa.
"Dana operasional, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengaku tidak menyampaikan hal itu kepada Rizal. Dia mengaku tidak menginformasikan kalau alat podcast tersebut dibeli menggunakan uang operasional ilegal karena merasa takut ke Rizal.
"Tidak. Kenapa, Pak, nggak disampaikan?" tanya jaksa.
"Saya nggak berani, Pak," jawab Sisprian.
Jaksa penuntut umum kemudian menampilkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Sisprian dan Rizal pada 3 Februari 2026 terkait pengiriman alat podcast tersebut. Pesan tersebut menunjukkan alamat pengiriman ke kantor PT Sincos Multimedia Mandiri.
"Ini kami tunjukkan chat Saudara dengan Pak Rizal, ya, Pak, masih di HP Saudara tertanggal 3 Februari 2026, BB nomor 239. Ini yang terkait tadi, ini Faizal Assegaf alamat kirim komputer masih ini?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
"Betul. Ini kalau kita buka Sincos Indonesia?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan foto bukti pengiriman alat podcast tersebut dikirim oleh PNS Bea Cukai, Salisa Asmoaji alias Ajos. Sisprian kemudian meneruskan laporan foto pengiriman itu kepada Rizal.
Sisprian mengatakan uang operasional dipegang oleh Salisa dan Adit. Salisa disebut memegang pengumpulan uang dari sektor cukai, sedangkan Adit memegang pengumpulan uang dari sektor kepabeanan.
Sebelumnya, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Faizal sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidik. Faizal juga telah melaporkan Jubir KPK Budi Prasetyo ke polisi dan Dewan Pengawas KPK.










































