Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati, dengan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun, terhadap mantan Gubernur Provinsi Shanxi, Jin Xiangjun, terkait kasus korupsi. Jin dinyatakan terbukti menerima suap lebih dari 148 juta Yuan, atau setara Rp 387,2 miliar.
Hukuman mati itu, seperti dilaporkan kantor berita Xinhua dan dilansir Anadolu Agency, Rabu (9/9/2026), dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan terhadap Jin setelah menggelar sidang secara terbuka sejak Juni lalu.
Dalam putusan yang diumumkan pada Selasa (8/9), pengadilan juga mencabut hak-hak politik Jin seumur hidup dan memerintahkan penyitaan seluruh harta benda pribadinya.
Tidak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar hasil dari tindak pidana suap yang dilakukan Jin, beserta bunga yang diperoleh darinya, diserahkan semuanya ke kas negara.
Rentetan hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang setelah menyatakan Jin bersalah melakukan tindak pidana suap dalam jumlah yang sangat besar, dan menetapkan bahwa tindakannya telah menimbulkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat, sehingga menjadikannya layak dihukum mati.
Namun, pengadilan memberikan penangguhan eksekusi mati selama dua tahun dengan mempertimbangkan faktor-faktor meringankan, termasuk pengakuannya setelah ditangkap, pengungkapan kasus suap yang sebelumnya tidak diketahui, pengakuan bersalah di pengadilan, dan penyesalan yang dia tunjukkan.
Pengadilan juga menekankan bahwa sebagian dari hasil tindak kejahatan itu telah berhasil dipulihkan.
(nvc/ita)