Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 07 Jul 2026 20:58 WIB
Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah Disita
Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah Disita (Dok Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset milik beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia bernama Tamron alias Aon, terpidana kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Tim eksekusi Kejagung menyita 104 ton timah.

Penyitaan ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang merinci timah yang disita terdiri dari dua kelompok besar. Kelompok pertama seberat 49.486 kilogram yang terbagi dalam 11 jenis, dari dross, timah kristal, hingga logam timah dengan kadar kemurnian mencapai 99,95 persen.

Sementara itu, kelompok kedua memiliki berat total 54.960 kilogram yang dikategorikan menjadi 5 jenis, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting. Jika ditotalkan, aset timah yang disita mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton.

"Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur," ungkap Anang.

Anang menyebut, berdasarkan fakta di persidangan, aset-aset tersebut terbukti berada di bawah penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Meski dalam akta pendirian perusahaan tercatat nama pihak lain, perusahaan tersebut terbukti dikendalikan oleh Tamron alias Aon.

"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon," jelas Anang.

Dia menegaskan seluruh barang bukti yang disita akan segera dilelang untuk menutupi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana.

"Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang," tutur Anang.

"Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon," pungkasnya.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tamron divonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, majelis hakim meyakini Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kemudian, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3/2025).

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Simak juga Video 'Wanti-wanti Komjak ke Jaksa di Penyitaan Aset Perkara Harvey Moeis':

(ond/zap)


Berita Terkait