Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol, atas dakwaan menerima sumbangan ilegal berupa polling gratis sebagai imbalan atas dukungan politik. Vonis yang dijatuhkan pada hari Senin (13/7) ini semakin menambah deretan masalah hukumnya.
Yoon (65) sudah ditahan sambil mengajukan banding terhadap hukuman seumur hidup karena memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer pada tahun 2024.
Dalam kasus terpisah, pengadilan juga menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada Yoon karena mengirimkan drone ke Korea Utara untuk "menciptakan" krisis menjelang upaya darurat militernya.
Putusan hari Senin ini tidak terkait dengan dekrit darurat militer.
Kasus ini berkaitan dengan tuduhan bahwa ia menerima polling gratis antara tahun 2021 dan 2022 sebagai imbalan atas dukungannya kepada seorang kandidat, yang mencari nominasi partainya dalam pemilihan sela parlemen.
"Pengadilan hari ini menyatakan dia bersalah karena melanggar undang-undang dana politik dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara," kata seorang perwakilan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (13/7/2026).
Dalam putusannya, pengadilan menemukan bahwa Yoon -- berkolusi dengan istrinya, Kim Keon Hee -- menerima 14 polling gratis dari tokoh berpengaruh Myung Tae-kyun sebagai imbalan atas dukungannya kepada kandidat yang didukung Myung.
"Perilaku Yoon secara signifikan meningkatkan ketidakpercayaan publik terhadap politik dan merusak harapan masyarakat terhadap perkembangan pemerintahan demokratis yang baik," kata pengadilan dalam pernyataannya.
(ita/ita)