Vonis Diperkuat, Eks Presiden Korsel Dibui 7 Tahun terkait Darurat Militer

Vonis Diperkuat, Eks Presiden Korsel Dibui 7 Tahun terkait Darurat Militer

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 09 Jul 2026 14:33 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul -

Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) memperkuat vonis tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tindakan pidana terkait deklarasi darurat militer singkat pada akhir tahun 2024 serta kekacauan yang disebabkannya.

Kasus ini, seperti dilansir AFP, Kamis (9/7/2026), mencakup tuduhan bahwa Yoon menghalangi pembahasan kabinet dan menggunakan tanda tangan palsu Perdana Menteri (PM) Korsel menjelang pengumuman darurat militer, serta mengerahkan pengawal kepresidenan untuk mencegah penangkapannya.

Yoon yang dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya, kini mendekam di penjara atas rentetan kasus yang menjeratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru-baru ini, Yoon mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup dalam kasus terpisah terkait dakwaan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang berlangsung singkat, namun menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan politik.

Dalam kasus yang berujung vonis tujuh tahun penjara ini, Yoon dituduh menghalangi proses pembahasan dengan hanya mengumpulkan sekelompok menteri pilihan untuk rapat sesaat sebelum dia mendeklarasikan darurat militer.

Dakwaan lainnya meliputi pembunuhan atau pemusnahan dekrit darurat militer palsu yang memuat tanda tangan palsu PM Korsel, memerintahkan para pejabat untuk menyebarkan siaran pers yang menyesatkan kepada media-media asing, dan menginstruksikan seorang komandan militer untuk menghapus catatan dari telepon militer yang aman.

Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon dalam kasus ini.

Pada Januari lalu, pengadilan tingkat rendah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Yoon setelah menyatakan dia terbukti bersalah atas sebagian besar dakwaan. Kemudian pada April, pengadilan banding memperkuat putusan bersalah tersebut dan menaikkan hukuman menjadi tujuh tahun penjara.

Baik Yoon maupun jaksa sama-sama mengajukan banding kembali, setara kasasi, ke Mahkamah Agung, yang putusannya bersifat final.

"Semua banding ditolak," kata hakim Mahkamah Agung Korsel dalam putusan yang disiarkan televisi pada Kamis (9/7) waktu setempat.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat rendah "tidak mengandung kesalahan".

Menanggapi putusan Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Yoon menyatakan "penyesalan mendalam" dan menuduh Mahkamah Agung menyimpulkan kasus tersebut "tanpa pertimbangan yang cukup".

Lihat juga Video: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Divonis Hukuman Seumur Hidup

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)


Berita Terkait