Rekam Rudal Iran Lintasi Dubai, Turis Asal Inggris Ditahan

Rekam Rudal Iran Lintasi Dubai, Turis Asal Inggris Ditahan

Haris Fadhil - detikNews
Minggu, 15 Mar 2026 13:40 WIB
Rekam Rudal Iran Lintasi Dubai, Turis Asal Inggris Ditahan
Ilustrasi drone Iran melintas di dekat Burj Khalifa (Foto: Dok. X @BRICSinfo)
Dubai -

Seorang pria Inggris didakwa berdasarkan undang-undang kejahatan siber di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), karena diduga merekam rudal Iran di atas kota tersebut. Pria berusia 60 tahun itu sedang ditahan.

Dilansir CNN, Minggu (15/3/2026), pria berusia 60 tahun itu dilaporkan sebagai turis. Dia didakwa berdasarkan undang-undang yang melarang penerbitan atau berbagi materi yang dapat mengganggu keamanan publik.

"Kami sedang berhubungan dengan otoritas setempat menyusul penahanan seorang pria Inggris di UEA," kata Kementerian Luar Negeri Inggris kepada CNN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Negara UEA untuk Uni Eropa, Lana Nusseibeh, mengatakan kepada BBC bahwa dia 'menyadari' telah terjadi beberapa pelanggaran hukum tetapi tidak berkomentar secara khusus tentang kasus pria Inggris tersebut. Dia mengatakan peraturan yang ada telah diperkenalkan untuk keselamatan publik.

"Saran terbaik saya kepada semua orang di sini, yang kami sambut kehadirannya adalah ikuti pedoman. Pedoman tersebut ada untuk keselamatan dan perlindungan Anda," ujar Nusseibeh.

Hukuman untuk pelanggaran hukum kejahatan siber di UEA adalah hukuman penjara minimal 2 tahun, serta denda 200.000 dirham UEA atau sekitar Rp 925 juta. Dalam sebuah wawancara di stasiun radio Inggris LBC, duta besar UEA untuk Inggris, Mansoor Abulhoul, mengatakan bahwa 'Uni Emirat Arab sangat aman'.

"Pedoman dan peraturan ada di UEA untuk memastikan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan UEA melarang orang untuk merekam agar mereka tidak terkena 'puing-puing yang berjatuhan'. Jaksa Agung UEA telah memperingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto atau video yang menunjukkan lokasi serangan atau informasi yang tidak akurat yang dapat menyebabkan kepanikan.

Peringatan pemerintah lainnya, yang disebarkan melalui email, pesan teks, dan pengumuman informasi publik, menyatakan 'Memotret atau membagikan situs keamanan atau situs penting, atau memposting ulang informasi yang tidak dapat diandalkan, dapat mengakibatkan tindakan hukum dan membahayakan keamanan dan stabilitas nasional. Kepatuhan membantu menjaga keamanan dan stabilitas masyarakat'.

"Berpikir sebelum berbagi. Menyebarkan rumor adalah kejahatan," demikian peringatan UEA.

Dalam sebuah unggahan di X, Kedutaan Besar Inggris di UEA mengatakan Otoritas UEA memperingatkan agar tidak memotret, mengunggah, atau membagikan gambar lokasi kejadian atau kerusakan akibat proyektil serta gedung-gedung pemerintah dan misi diplomatik. Warga negara Inggris tunduk pada hukum UEA, pelanggaran dapat menyebabkan denda, hukuman penjara, atau deportasi.

Lebih dari 1.800 drone dan rudal telah diluncurkan ke UEA sejak perang AS-Israel dengan Iran dimulai. Enam orang tewas dan 141 orang terluka.

Lihat juga Video 'Sedih, Masjid Al-Aqsa Sepi di Jumat Terakhir Bulan Ramadan':

Halaman 2 dari 2
(haf/idh)


Berita Terkait