Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus. Hal itu terjadi saat Quztaza cekcok dengan seorang pria.
Dilansir Channel News Asia, Jumat (26/12/2025), Quztaza disebut terlibat cekcok dengan seorang pria. Quztaza, yang berdiri di trotoar, kemudian melemparkan botol ke arah pria itu yang duduk di dek atas bus tingkat.
Botol tersebut menembus jendela bus SMRT dan mengenai istri pria itu hingga melukai pipinya. Quztaza kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 bulan dan dua minggu penjara pada Rabu (24/12). Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta.
Jika dia tidak membayar ganti rugi tersebut, dia harus menjalani hukuman penjara selama 20 hari lagi. Quztaza telah mengaku bersalah atas satu dakwaan masing-masing untuk tindakan ceroboh, perusakan, dan pencurian.
Peristiwa itu sendiri terjadi sekitar pukul 17.30 pada 5 Juli lalu. Saat itu, Quztaza dan teman-temannya sedang naik bus tingkat SMRT layanan 190 dari Bukit Panjang.
Saat berada di dek atas, Quztaza minum dari sebotol soju. Sekitar satu jam kemudian, dia dan teman-temannya ingin turun di halte bus dekat The Heeren di sepanjang Orchard Road.
Di puncak tangga menuju dek bawah, Quztaza dan salah satu temannya mendapati jalan mereka terhalang sepasang suami istri, Lim Phang Kai dan istrinya. Quztaza dan Lim saling maki sebelum Quztaza turun.
Lim dan istrinya kemudian duduk di dek atas. Posisi istrinya duduk lebih dekat ke jendela.
Bus sempat berhenti di lampu merah. Quztaza dan temannya berjalan melewati bus di trotoar.
(haf/haf)