Skandal Besar eFishery Sampai Bikin Dana Pensiun Negara Tetangga Merugi

Skandal Besar eFishery Sampai Bikin Dana Pensiun Negara Tetangga Merugi

Tim detikcom - detikNews
Senin, 20 Jul 2026 07:02 WIB
PM Malaysia Anwar Ibrahim
Foto: PM Malaysia Anwar Ibrahim (Reuters)
Kuala Lumpur -

Skandal kasus besar eFishery menjadi sorotan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim. Anwar Ibrahim mengatakan dana pensiun ASN Malaysia raib karena kasus ini.

Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat eFishery pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower. Investigasi awal yang dilakukan oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Pada Minggu, 15 Desember 2024, situs berita yang berbasis di Singapura, DealStreetAsia, menerbitkan laporan dugaan fraud yang dilakukan eFishery. Terbongkarnya kasus dugaan penggelembungan dana itu menyeruak ketika startup berstatus unicorn (valuasi di atas USD 1 miliar) tersebut belum lama mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melaksanakan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal eFishery, pemalsuan laporan keuangan itu dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.

Vonis 9 Tahun untuk CEO

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Dalam kasus ini, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu (29/4/2026).

Vonis Disunat

Terbaru, Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu (19/7/2026).

Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Rugikan Dana Pensiun ASN Malaysia

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyinggung kasus eFishery ini. Menurutnya, gara-gara kasus itu, uang dana pensiun ASN Malaysia, Kumpulan Wang Persaraan (KWAP) senilai RM200 juta hilang.

Anwar Ibrahim mengatakan KWAP tertipu untuk menginvestasikan hampir RM200 juta atau setara Rp 875,9 miliar di eFishery. Penipuan tersebut berupa manipulasi laporan keuangan oleh manajemen perusahaan rintisan, yang juga menimpa investor institusional internasional lainnya.

"Keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi dan tata kelola, berdasarkan informasi yang tersedia pada saat itu, yang mencakup verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional," kata Anwar dalam pernyataan tertulis di parlemen, dilansir The Edge Malaysia, Sabtu (18/7/2026).

"Pada saat yang sama, konsorsium investor, termasuk KWAP, juga melakukan uji tuntas independen untuk memastikan bahwa semua informasi lengkap dan valid untuk pertimbangan investasi," tambahnya.

Ia menggarisbawahi bahwa beberapa investor institusional internasional terkemuka dan dana teknologi juga berinvestasi di eFishery. Mereka termasuk Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.

"Meskipun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang direncanakan, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," katanya.

Pada tahun 2023, eFishery dilaporkan telah memperoleh dana sebesar US$200 juta dari putaran pendanaan Seri D. Dari jumlah tersebut, US$47,7 juta (RM194,35 juta) berasal dari KWAP.

Langkah Hukum Selanjutnya

Anwar menjawab pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, tentang langkah-langkah pertanggungjawaban apa yang telah atau akan diambil terhadap dewan direksi, panel investasi, dan manajemen senior KWAP terkait persetujuan dan pengawasan investasi tersebut.

Anwar mengatakan bahwa konsorsium investor, termasuk KWAP, telah memulai langkah hukum dan upaya untuk memulihkan dana tersebut. Ia menambahkan bahwa KWAP juga telah melakukan tinjauan komprehensif terhadap proses evaluasi, persetujuan, dan pengawasan investasi tersebut.

"Setelah melalui pertimbangan tersebut, tindakan lanjutan telah diambil sesuai dengan kerangka tata kelola kelembagaan dan prinsip-prinsip akuntabilitas," katanya.

"KWAP tetap berkomitmen untuk mengelola dana pensiun pegawai negeri sipil secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah dilakukan untuk memperkuat pengamanan investasi di masa depan," tambahnya.

Lihat juga Video: Eks CEO eFishery Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 15 Miliar

Halaman 2 dari 4
(rdp/rdp)


Berita Terkait