Enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Singapura diduga masuk ilegal lewat jalur laut. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi dengan otoritas Singapura.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam warga negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025," kata Plt Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Henny Hamidah, Senin (22/12/2024).
Penangkapan itu terjadi pada 21 Desember 2025 dini hari. Para WNI menggunakan perahu kayu masuk secara ilegal ke perairan Tanah Merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi awal, aparat Police Coast Guard Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada dini hari dan mengamankan enam pria berusia 23-29 tahun," ujar Henny.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kemlu RI berkoordinasi dengan otoritas setempat melalui KBRI Singapura untuk memastikan perkembangan kasus yang menjerat para WNI. Koordinasi dilakukan guna memperoleh informasi resmi dan menyeluruh, sekaligus memastikan hak-hak para WNI tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
"KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura," ujarnya.











































