×
Ad

Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 17 Tahun Penjara terkait Korupsi

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 20 Des 2025 18:26 WIB
Mantan PM Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi (dok. AFP)
Islamabad -

Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, terkait kasus korupsi yang melibatkan pembelian hadiah mewah untuk negara dengan harga di bawah nilai pasar.

Hukuman terbaru ini menambah serangkaian masalah hukum bagi Khan, yang mendekam di balik jeruji besar sejak Agustus 2023. Khan menghadapi puluhan kasus lain yang menjerat dirinya sejak digulingkan dari jabatannya pada tahun 2022, mulai dari kasus korupsi hingga tuduhan terkait antiterorisme dan rahasia negara.

Khan membantah telah melakukan pelanggaran hukum dalam semua kasus tersebut, yang menurut partai yang menaunginya bermotif politik.

Vonis 17 tahun penjara untuk Khan dan istrinya itu, seperti dilansir Reuters, Sabtu (20/12/2025), diungkapkan oleh pengacara keluarga Khan, Rana Mudassar Umer, saat berbicara kepada Reuters.

"Pengadilan mengumumkan hukuman tanpa mendengarkan pembelaan terdakwa dan menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada Imran Khan dan Bushra Bibi dengan denda yang besar," ucap Umer.

Khan dan istrinya, menurut putusan pengadilan Pakistan, dijatuhi hukuman berat 10 tahun penjara berdasarkan undang-undang pidana Pakistan untuk tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan hukuman 7 tahun penjara berdasarkan undang-undang antikorupsi.

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar 16,4 juta Rupee Pakistan, atau setara Rp 978,3 juta.




(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork