Amerika Serikat (AS) memperluas batasan bagi warga negara asing masuk ke negaranya. Terbaru, Presiden AS Donald Trump melarang 7 warga negara asing masuk ke Paman Sam, sehingga total menjadi 39 negara.
Dilansir Deutsche Welle (DW), aturan itu tertuang dalam deklarasi yang diteken oleh Donald Trump. Dalam dokumen yang ditandatangani pada Selasa (16/12) waktu setempat, AS membagi kategori pembatasan dalam bentuk larangan total dan sebagian.
Warga Negara yang Dilarang Total Masuk AS
Warga negara yang dilarang total masuk AS adalah warga dari Suriah, serta negara-negara Afrika seperti Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan.
Pemerintahan Trump juga sepenuhnya membatasi masuknya orang-orang yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina.
AS sebelumnya telah melarang keras pemegang paspor Otoritas Palestina untuk memperoleh dokumen perjalanan mengunjungi AS untuk keperluan bisnis, pekerjaan, wisata, atau pendidikan.
Warga negara Sierra Leone dan Laos, yang sebelumnya dikenai pembatasan perjalanan parsial, kini sepenuhnya dilarang masuk ke AS.
Warga negara Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman, sejak Juni 2025 telah dikenai larangan perjalanan penuh.
Jika ditotal, ada 19 negara yang berada di bawah larangan perjalanan penuh, ditambah Otoritas Palestina.
Larangan Secara Parsial
Sebanyak 15 negara tambahan dimasukkan ke dalam daftar negara yang menghadapi pembatasan parsial, terutama dari kawasan Afrika sub-Sahara.
Negara-negara Afrika tersebut adalah Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, dan Zimbabwe.
Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga juga dikenai larangan parsial.
Negara Burundi, Kuba, Togo, dan Venezuela tetap berada di bawah larangan perjalanan parsial yang sebelumnya telah diberlakukan sejak Juni 2025.
Artinya, kini terdapat 19 negara yang berada di bawah larangan perjalanan parsial setelah AS pada Selasa (16/12) mencabut penangguhan parsial perjalanan bagi warga Turkmenistan.
(lir/fas)