Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru

Foto

Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru

Andhika Prasetia - detikNews
Senin, 08 Des 2025 10:30 WIB

Jakarta - Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025-2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.

Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025–2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.
Truk barang melintas di ruas Tol JORR, Jakarta, Senin (8/12/2025). Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025–2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.
Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025–2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.
Pembatasan ini diatur dalam SKB Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR sebagai langkah mengendalikan lonjakan lalu lintas saat libur panjang.
Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025–2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.
Pengecualian diberikan untuk angkutan BBM/BBG, uang, hewan dan pakan, pupuk, bantuan bencana, motor gratis, dan barang pokok, dengan syarat membawa surat muatan resmi.
Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025–2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.
Truk bersumbu tiga ke atas, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta pengangkut galian, tambang, dan bahan bangunan menjadi sasaran utama pembatasan.
Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025–2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.
Pembatasan tol berlaku 19–20 Desember, 23–28 Desember 2025, serta 2–4 Januari 2026 (00.00–24.00). Untuk non-tol berlaku di tanggal yang sama dengan rentang 05.00–22.00.
Pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama Nataru 2025–2026 untuk mengurai kemacetan di jalur tol dan non-tol.
Ruas terdampak mencakup koridor utama Sumatera, Jabodetabek, dan Jawa, mulai Bakauheni–Palembang, Jakarta–Merak, JORR, Jagorawi, Cipali, hingga Semarang–Solo–Ngawi dan Probolinggo–Banyuwangi.
Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru
Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru
Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru
Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru
Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru
Urai Macet, Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads