×
Ad

PM Jepang Akan Potong Gajinya dan Para Menteri

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 10 Nov 2025 11:38 WIB
PM Jepang Sanae Takaichi (dok. Franck Robichon/Pool via REUTERS Purchase Licensing Rights)
Tokyo -

Perdana Menteri (PM) Jepang Sanae Takaichi berencana merevisi undang-undang remunerasi pegawai negeri untuk memotong gaji para anggota kabinet, termasuk dirinya sendiri.

Rencana tersebut, seperti dilansir Japan Times, Senin (10/11/2025), diumumkan dalam sidang luar biasa parlemen Jepang.

Pemerintah akan menggelar rapat menteri terkait paling cepat pada Selasa (11/11) besok untuk mengonfirmasi penangguhan gaji tambahan bagi Perdana Menteri Jepang dan para menteri anggota kabinetnya. Gaji tambahan itu dibayarkan di luar gaji mereka sebagai anggota parlemen.

Dengan rencana tersebut, PM Takaichi tampaknya ingin menunjukkan komitmennya terhadap reformasi dengan mewujudkan seruan sejak lama untuk memotong gaji para menteri.

Partai Inovasi Jepang atau Nippon Ishin no Kai, yang merupakan mitra koalisi terbaru untuk Partai Demokrat Liberal yang menaungi PM Takaichi, juga menyerukan reformasi untuk mengurangi hak istimewa para anggota parlemen.

"Saya akan mengupayakan revisi undang-undang agar (para anggota kabinet) tidak menerima gaji yang melebihi gaji anggota parlemen," tegas PM Takaichi saat berbicara dalam konferensi pers pelantikannya pada Oktober lalu.

Pemerintah Jepang disebut sedang mempertimbangkan untuk menyatakan dalam undang-undang bahwa gaji tambahan untuk Perdana Menteri dan para menteri kabinet tidak akan diberikan "untuk sementara waktu".

Saat ini, menurut Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara, anggota parlemen Jepang menerima gaji bulanan sebesar 1,294 juta Yen (Rp 140 juta). Selain itu, seorang PM Jepang menerima gaji tambahan sebesar 1,152 juta (Rp 124,6 juta) dan para menteri kabinet menerima gaji tambahan sebesar 489.000 Yen (Rp 52,9 juta).




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork