Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee. Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," tambah Budi.
Diketahui, Richard Lee sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Richard Lee juga diperiksa pada Kamis (19/2) dari pukul 10.40 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Richard Lee dicecar dengan 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
Praperadilan Ditolak
Richard Lee diketahui menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.
(ygs/ygs)










































