Pria Jepang Dihukum Mati Atas Pembunuhan 4 Orang

Rita Uli Hutapea - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 17:21 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Seorang pria di Jepang dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan empat orang, termasuk dua petugas polisi, dalam insiden penembakan dan penusukan yang jarang terjadi di negara tersebut.

Jepang memiliki salah satu tingkat pembunuhan terendah di dunia dan beberapa undang-undang senjata api terketat, serta hanya ada sedikit kasus kejahatan kekerasan.

Dilansir kantor berita AFP, Selasa (14/10/2025), Masanori Aoki (34), ditahan polisi pada Mei 2023 setelah menikam dua perempuan di lingkungan pedesaannya di wilayah Nagano, Jepang tengah dan menembak mati dua petugas polisi yang tiba di lokasi kejadian.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan kepada AFP, bahwa hakim ketua Masashi Sakata "menjatuhkan hukuman mati" kepada Aoki atas pembunuhan yang terjadi pada tahun 2023 itu.

Hakim tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa "kejahatan keji ini, yang merenggut nyawa empat jiwa yang berharga, tidak layak mendapat keringanan hukuman dan pantas mendapatkan kecaman paling keras", menurut media penyiaran publik NHK.

Jaksa penuntut telah menuntut hukuman mati. Sementara itu, pengacaranya berpendapat bahwa Aoki seharusnya dibebaskan dari hukuman mati dengan alasan penurunan kemampuan mental.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, Aoki juga menembak mati dua petugas polisi yang datang ke lokasi penusukan.




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork