11 Mantan Pemimpin Demo 'Kaos Merah' di Thailand Dibui

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 07 Okt 2025 17:39 WIB
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Bangkok -

Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman mulai dari empat bulan penjara hingga empat tahun penjara terhadap 11 mantan pemimpin aksi protes "Kaos Merah" atas peran mereka dalam unjuk rasa antipemerintah tahun 2010 silam, yang berujung penindakan keras militer yang menewaskan banyak orang.

Para mantan pemimpin demo "Kaos Merah", yang merupakan pendukung mantan Perdana Menteri (PM) Thaksin Shinawatra, dinyatakan bersalah telah melanggar aturan masa darurat yang diberlakukan selama unjuk rasa berlangsung, yang bertujuan menggulingkan PM Abhisit Vejjajiva yang saat itu menjabat.

Pengadilan pidana Bangkok, seperti dilansir AFP, Selasa (7/10/2025), menjatuhkan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara terhadap lima mantan pemimpin demo "Kaos Merah", termasuk aktivis terkemuka Jatuporn Prompan.

Enam mantan pemimpin demo "Kaos Merah" lainnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Sedangkan dua orang lainnya dibebaskan dari dakwaan.

"Kami menghormati putusan pengadilan," kata Jatuporn kepada AFP, sembari mengatakan bahwa kuasa hukumnya akan meminta pembebasan dengan jaminan.

Dalam aksi protes tahun 2010 lalu, puluhan ribu demonstran "Kaos Merah" mengambil alih sejumlah persimpangan jalan yang penting di ibu kota Bangkok. Beberapa demonstran berlindung di kamp-kamp protes yang dijaga ketat dan sempat terlibat bentrok dengan otoritas setempat.

Unjuk rasa itu digelar setelah Thaksin, pada saat itu, dinyatakan bersalah atas dakwaan korupsi, setelah dia digulingkan oleh kudeta militer tahun 2006 dan melarikan diri ke luar negeri.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork