Iran Perberat Hukuman untuk Mata-mata Israel

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 02 Okt 2025 16:46 WIB
Ilustrasi bendera Iran (dok. Reuters)
Teheran -

Otoritas Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memperberat hukuman bagi mereka yang terbukti menjadi mata-mata atau melakukan praktik spionase untuk Israel dan Amerika Serikat (AS). Hal ini disetujui setelah Teheran terlibat perang selama 12 hari dengan Tel Aviv pada Juni lalu.

RUU tersebut, seperti dilansir AFP, Kamis (2/10/2025), diajukan ke parlemen pada 23 Juni lalu, ketika Iran dan Israel masih terlibat dalam perang yang diwarnai serangan besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Tel Aviv, yang sempat diikuti oleh AS.

Presiden Iran Masoud Pezeshkian harus menandatangani RUU itu sebelum bisa diberlakukan secara resmi.

RUU ini muncul setelah puluhan orang ditangkap oleh otoritas Teheran karena dicurigai melakukan spionase untuk Israel dan AS setelah perang.

Dewan Wali Iran, yang bertanggung jawab mengawasi legislasi, mengatakan bahwa RUU yang mengatur soal "sanksi yang lebih berat bagi tindakan memata-matai dan berkolaborasi dengan rezim Zionis (Israel) dan negara-negara yang bermusuhan, termasuk Amerika Serikat, terkait keamanan dan kepentingan nasional" telah disetujui.

Tidak disebutkan lebih detail dalam RUU itu soal negara mana saja yang dianggap "bermusuhan" tersebut.

Namun menurut kantor berita IRNA, "semua bantuan yang disengaja akan dihukum sebagai korupsi di Bumi" -- salah satu tuduhan paling serius dan merupakan pelanggaran berat di Iran, yang memiliki ancaman hukuman mati.




(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork