Otoritas Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memperberat hukuman bagi mereka yang terbukti menjadi mata-mata atau melakukan praktik spionase untuk Israel dan Amerika Serikat (AS). Hal ini disetujui setelah Teheran terlibat perang selama 12 hari dengan Tel Aviv pada Juni lalu.
RUU tersebut, seperti dilansir AFP, Kamis (2/10/2025), diajukan ke parlemen pada 23 Juni lalu, ketika Iran dan Israel masih terlibat dalam perang yang diwarnai serangan besar-besaran yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Tel Aviv, yang sempat diikuti oleh AS.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian harus menandatangani RUU itu sebelum bisa diberlakukan secara resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU ini muncul setelah puluhan orang ditangkap oleh otoritas Teheran karena dicurigai melakukan spionase untuk Israel dan AS setelah perang.
Baca juga: Iran Eksekusi Mati Mata-mata Israel |
Dewan Wali Iran, yang bertanggung jawab mengawasi legislasi, mengatakan bahwa RUU yang mengatur soal "sanksi yang lebih berat bagi tindakan memata-matai dan berkolaborasi dengan rezim Zionis (Israel) dan negara-negara yang bermusuhan, termasuk Amerika Serikat, terkait keamanan dan kepentingan nasional" telah disetujui.
Tidak disebutkan lebih detail dalam RUU itu soal negara mana saja yang dianggap "bermusuhan" tersebut.
Namun menurut kantor berita IRNA, "semua bantuan yang disengaja akan dihukum sebagai korupsi di Bumi" -- salah satu tuduhan paling serius dan merupakan pelanggaran berat di Iran, yang memiliki ancaman hukuman mati.
Undang-undang sebelumnya yang berlaku tidak menyebut secara spesifik negara-negara tertentu, dan praktik spionase belum tentu dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat dijatuhi hukuman mati.
RUU yang baru ini menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara bagi mereka yang "menggunakan, mengangkut, membeli, atau menjual perangkat internet tanpa izin seperti Starlink", yang kerap digunakan untuk mengakses konten online yang dibatasi.
Tidak hanya itu, RUU tersebut juga melarang pengiriman video dan gambar ke "saluran asing atau musuh yang dapat membahayakan keamanan nasional". Pelanggaran terhadap larangan ini, sebut IRNA, dapat dihukum hingga lima tahun penjara.
RUU itu juga melarang "semua aksi massa dan pertemuan ilegal selama masa perang".
Tonton juga video "Dubes Iran di Australia Tinggalkan Kantornya Usai Perintah Pengusiran" di sini: