Menonton film asing atau luar negeri manapun mungkin merupakan hal yang lumrah dan dapat dilakukan dengan bebas di berbagai negara. Namun, menonton film asing bisa membuat kehilangan nyawa jika dilakukan di Korea Utara (Korut).
Dilansir BBC, Senin (15/9/2025), Pemerintah Korea Utara makin gencar menerapkan hukuman mati, termasuk kepada orang-orang yang ketahuan menonton dan membagikan film dan drama TV asing. Hal itu menjadi salah satu temuan laporan penting PBB.
Rezim kediktatoran Korut juga disebut makin sering menghukum rakyatnya mengikuti kerja paksa seraya membatasi kebebasan mereka. Kantor Hak Asasi Manusia PBB menyebut Korut telah memperketat kendali atas 'semua aspek kehidupan warga negara' selama satu dekade terakhir.
"Tidak ada populasi lain yang berada di bawah pembatasan seperti itu di dunia saat ini," sebut laporan PBB.
Lebih lanjut, menurut laporan itu, pengawasan 'lebih meluas' sebagian karena dibantu oleh kemajuan teknologi. Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Trk, khawatir warga Korut akan mengalami lebih banyak penderitaan, penindasan brutal, dan ketakutan yang telah mereka alami begitu lama.
Laporan tersebut, yang didasarkan pada lebih dari 300 wawancara dengan orang-orang yang melarikan diri dari Korut dalam 10 tahun terakhir, menemukan hukuman mati makin sering digunakan. Setidaknya, ada enam undang-undang baru yang diberlakukan sejak 2015 dan memungkinkan hukuman mati dijatuhkan di Korut.
Salah satu kejahatan yang kini dapat dihukum mati adalah menonton dan membagikan konten media asing seperti film dan drama TV. Hukuman itu diterapkan karena pemimpin Korut Kim Jong Un berupaya membatasi akses masyarakat terhadap informasi.
(haf/haf)