Pemerintah Nepal mencabut larangan media sosial (medsos) setelah terjadi unjuk rasa yang menewaskan sedikitnya 19 orang di negara tersebut. Unjuk rasa itu menuntut pemerintah mencabut pembatasan medsos yang diberlakukan sejak pekan lalu, dan menuntut pemberantasan korupsi.
Menteri Komunikasi Nepal Prithvi Subba Gurung, seperti dikutip media lokal dan dilansir AFP, Selasa (9/9/2025), mengatakan bahwa pemerintah telah mencabut larangan media sosial setelah rapat kabinet darurat digelar.
Laporan seorang reporter AFP di ibu kota Kathmandu menyebut semua aplikasi media sosial utama kini telah berfungsi kembali.
Beberapa situs media sosial, termasuk Facebook, YouTube, dan X, diblokir di Nepal sejak Jumat (5/9) pekan lalu, setelah pemerintah memblokir 26 platform yang tidak terdaftar.
Pemblokiran itu memicu kemarahan publik yang meluas, terutama di kalangan generasi muda yang sangat bergantung pada aplikasi tersebut untuk berkomunikasi.
Hal itu juga memicu kemarahan terhadap pemerintah di negara dengan tingkat pengangguran sekitar 10 persen, dan pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita menurut Bank Dunia, hanya US$ 1.447 (Rp 23,8 juta).
Massa menggelar aksi protes pada Senin (8/9) di ibu kota Kathmandu dan kota-kota lainnya.
Kepolisian Kathmandu menggunakan peluru karet, gas air mata, meriam air, dan pentungan ketika para demonstran menerobos kawat berduri yang dipasang dan mencoba menyerbu area terlarang di dekat gedung parlemen Nepal.
(nvc/ita)