AS Tangguhkan Persetujuan Visa Bagi Hampir Semua Warga Palestina

AS Tangguhkan Persetujuan Visa Bagi Hampir Semua Warga Palestina

Novi Christiastuti - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 16:37 WIB
Palestinians, hoping to cross into Egypt, present their passports at the Rafah crossing between Egypt and the southern Gaza Strip December 21, 2014. (File photo: Reuters)
Warga Palestina berebut menyerahkan paspor mereka di perlintasan perbatasan Rafah untuk bisa menyeberang ke Mesir (dok. Reuters)
Washington DC -

Otoritas Amerika Serikat (AS) telah menangguhkan persetujuan visa bagi hampir semua pemegang paspor Palestina. Langkah ini memperluas pembatasan visa untuk para pengunjung dari Jalur Gaza, yang sebelumnya diumumkan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Kebijakan terbaru Washington tersebut, seperti dilansir Reuters dan Anadolu Agency, Senin (1/9/2025), diungkapkan oleh media terkemuka AS, New York Times, dalam laporan terbarunya, yang mengutip sejumlah pejabat, pada Minggu (31/8) waktu setempat.

Kebijakan terbaru ini akan mencegah warga negara Palestina bepergian ke AS untuk perawatan medis, untuk kuliah, dan untuk perjalanan bisnis, setidaknya untuk sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan ekstensif yang diuraikan dalam kabel Departemen Luar Negeri AS yang dikirimkan ke misi-misi diplomatik AS di seluruh dunia pada 18 Agustus lalu, menurut empat sumber AS, juga akan mencegah banyak warga negara Palestina dari Tepi Barat dan komunitas diaspora Palestina untuk mendapatkan visa non-imigran.

ADVERTISEMENT

Penangguhan visa bagi warga Palestina ini menyusul pembatasan visa yang diumumkan dua pekan lalu, ketika Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya menangguhkan semua visa kunjungan bagi individu-individu dari Jalur Gaza, sembari mereka melakukan peninjauan "sepenuhnya dan menyeluruh".

Langkah tersebut menuai kecaman dari kelompok-kelompok pro-Palestina.

Menurut analisis data bulanan yang tersedia pada situs resmi Departemen Luar Negeri AS pada saat itu, Washington telah mengeluarkan lebih dari 3.800 visa kunjungan B1/B2 -- yang memungkinkan warga negara asing untuk berobat di AS -- kepada para pemegang dokumen perjalanan Otoritas Palestina.

Tonton juga video "Gebrakan Baru Trump! Pemohon Visa AS Wajib Setor Rp 245 Juta" di sini:

Angka tersebut mencakup 640 visa yang dirilis pada Mei lalu.

Kebijakan terbaru pemerintahan Trump ini diambil menyusul penolakan dan pencabutan visa para pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, yang dijadwalkan menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, AS, pada September ini.

Langkah Washington itu dilakukan setelah Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia mengumumkan rencana untuk mengakui negara Palestina di hadapan Majelis Umum PBB. Keempat negara itu akan bergabung dengan 147 negara lainnya yang telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads