Presiden Palestina Dilarang Masuk AS Jelang Sidang Umum PBB

Presiden Palestina Dilarang Masuk AS Jelang Sidang Umum PBB

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 12:48 WIB
Palestinian President Mahmoud Abbas looks on as he visits the Istishari Cancer Center in Ramallah, in the Israeli-occupied West Bank, May 14, 2025. REUTERS/Mohammed Torokman/File Photo Purchase Licensing Rights
Presiden Palestina Mahmoud Abbas (dok. REUTERS/Mohammed Torokman/File Photo Purchase Licensing Rights)
Washington DC -

Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa mereka tidak akan mengizinkan Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk melakukan perjalanan ke New York, bulan depan, untuk menghadiri Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana beberapa negara sekutu AS akan mengakui negara Palestina.

Pemerintahan Presiden Donald Trump, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Sabtu (30/8/2025), telah menolak dan mencabut visa untuk para pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Otoritas Palestina, yang berbasis di Tepi Barat, menjelang Sidang Umum PBB karena telah "merusak prospek perdamaian".

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS, yang enggan disebut namanya, mengatakan bahwa Abbas dan sekitar 80 warga Palestina lainnya terdampak oleh keputusan yang diumumkan pada Jumat (29/8) waktu setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abbas telah merencanakan perjalanan ke New York untuk menghadiri Sidang Umum PBB tingkat tinggi yang digelar secara tahunan di markas besar PBB di Manhattan, New York, AS. Tahun ini, Sidang Umum PBB akan digelar pada September mendatang.

ADVERTISEMENT

Abbas juga dijadwalkan menghadiri pertemuan puncak, yang digelar oleh Prancis dan Arab Saudi, di mana Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia telah berjanji untuk secara resmi mengakui negara Palestina.

Kantor Abbas mengatakan pihaknya terkejut dengan keputusan AS menolak dan mencabut visa tersebut. Ditegaskan bahwa keputusan semacam itu melanggar "perjanjian markas besar" PBB.

Berdasarkan "perjanjian markas besar" PBB tahun 1947, AS secara umum diwajibkan untuk mengizinkan akses bagi para diplomat asing ke markas PBB di New York.

Namun, Washington mengatakan mereka dapat menolak visa dengan alasan keamanan, ekstremisme, dan kebijakan luar negeri.

Departemen Luar Negeri AS membenarkan keputusannya itu, dengan melontarkan kembali tuduhan lama soal PLO dan Otoritas Palestina telah gagal dalam menolak ekstrmisme, sambil mendorong "pengakuan sepihak" atas negara Palestina.

"Ini demi kepentingan keamanan nasional kami untuk meminta pertanggungjawaban PLO dan Otoritas Palestina atas ketidakpatuhan mereka terhadap komitmen mereka, dan karena merusak prospek perdamaian," sebut Departemen Luar Negeri AS.

Para pejabat Palestina menolak tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa perundingan-perundingan yang dimediasi AS selama puluhan tahun telah gagal mengakhiri pendudukan Israel dan mengamankan negara Palestina yang merdeka.

Dikatakan Departemen Luar Negeri AS bahwa mereka mendesak PLO dan Otoritas Palestina untuk "secara konsisten menolak terorisme", termasuk serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023. Abbas, dalam surat kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron pada Juni, mengecam serangan Hamas dan menyerukan pembebasan sandera.

Departemen Luar Negeri AS juga menambahkan bahwa mereka terbuka untuk kembali terlibat "jika Otoritas Palestina/PLO memenuhi kewajiban mereka dan secara nyata mengambil langkah konkret untuk kembali ke jalur kompromi yang konstruktif dan hidup berdampingan secara damai dengan negara Israel".

Lebih lanjut, Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa misi Palestina untuk PBB, yang terdiri atas para pejabat yang bermarkas permanen di sana, akan terhindar dari pembatasan tersebut.

Menanggapi situasi tersebut, juru bicara PBB Stephane Dujarric menyatakan PBB akan membahas masalah visa dengan Departemen Luar Negeri AS "sesuai dengan perjanjian markas besar PBB antara PBB dan AS".

Simak juga Video Reaksi AS soal 3 Negara Barat Siap Akui Palestina di Sidang Umum PBB

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads