Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada Jumat (29/8) waktu setempat memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump, yang telah menjungkirbalikkan perdagangan global, adalah ilegal.
Namun demikian, pengadilan AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku saat ini, memberikannya waktu untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.
Dari total 11 panel hakim pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), sebanyak tujuh hakim menyatakan tarif Trump itu ilegal, sedangkan empat hakim lainnya menyatakan sebaliknya.
Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk yang luas.
Namun, para hakim banding AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku hingga pertengahan Oktober, sehingga para pihak dapat membawa kasus ini lebih lanjut ke Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan banding ini menjadi pukulan bagi sang Presiden AS, yang telah menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas.
Hal ini dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.
(nvc/idh)