Tok! Pengadilan AS Nyatakan Tarif Global Trump 'Ilegal'

Tok! Pengadilan AS Nyatakan Tarif Global Trump 'Ilegal'

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 30 Agu 2025 09:46 WIB
U.S. President Donald Trump reacts during a meeting with Ukrainian President Volodymyr Zelenskiy at the Oval Office of the White House, amid negotiations to end the Russian war in Ukraine, in Washington, D.C., U.S., August 18, 2025. REUTERS/Kevin Lamarque
Presiden AS Donald Trump (dok. REUTERS/Kevin Lamarque)
Washington DC -

Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) pada Jumat (29/8) waktu setempat memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump, yang telah menjungkirbalikkan perdagangan global, adalah ilegal.

Namun demikian, pengadilan AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku saat ini, memberikannya waktu untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.

Dari total 11 panel hakim pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), sebanyak tujuh hakim menyatakan tarif Trump itu ilegal, sedangkan empat hakim lainnya menyatakan sebaliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk yang luas.

ADVERTISEMENT

Namun, para hakim banding AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku hingga pertengahan Oktober, sehingga para pihak dapat membawa kasus ini lebih lanjut ke Mahkamah Agung.

Putusan pengadilan banding ini menjadi pukulan bagi sang Presiden AS, yang telah menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas.

Hal ini dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.

Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara.

Dia menggunakan wewenang serupa untuk mengenakan tarif terpisah terhadap Meksiko, Kanada, dan China terkait aliran obat-obatan terlarang yang mematikan ke wilayah AS.

Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa "undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional yang ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau wewenang untuk memungut pajak".

Pengadilan Perdagangan Internasional AS, pada Mei lalu, memutuskan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dengan mengenakan pungutan global secara menyeluruh.

Tarif yang diberlakukan Trump dengan alasan keadaan darurat telah menuai sejumlah gugatan hukum. Putusan pengadilan banding AS itu masih bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan akan menuntut ganti rugi.

Simak juga Video: LPS Sebut RI Tak Rugi soal Nego Tarif AS 19%, Ini Alasannya

Halaman 3 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads