Taipan Ong Beng Seng Lolos dari Bui, Dihukum Denda Rp 379 Juta

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 16:47 WIB
Ong Beng Seng (dok. REUTERS/Edgar Su/ File Photo Purchase Licensing Rights)
Singapura -

Taipan hotel Malaysia yang berbasis di Singapura, Ong Beng Seng, terhindar dari hukuman penjara setelah terseret ke dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran. Ong dijatuhi hukuman denda atas dakwaan bersekongkol dalam upaya menghalangi keadilan dalam kasus Iswaran.

Ong yang berusia 79 tahun, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (15/8/2025), dijatuhi hukuman denda sebesar SG$ 30.000, atau setara Rp 379,1 juta, oleh pengadilan Singapura pada Jumat (15/8) waktu setempat, atau nyaris dua pekan setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Ong yang dikenal sebagai sosok yang membawa Formula One ke Singapura ini, didakwa pada Oktober tahun lalu karena membantu Iswaran menutupi bukti dalam penyelidikan yang dilakukan oleh biro antikorupsi negara tersebut.

Iswaran telah dijebloskan ke penjara karena menerima hadiah sebagai pegawai negeri dan karena menghalangi keadilan.

Saat membacakan putusan dalam sidang pada Jumat (15/8), Hakim Distrik Utama Lee Hit Cheng mengatakan kondisi medis Ong layak mendapatkan keringanan. Diketahui bahwa Ong menderita kanker yang tidak bisa disembuhkan.

"Hukuman penjara akan membawa risiko yang tinggi dan semakin besar untuk membahayakan nyawanya," kata hakim Lee dalam pertimbangannya.

"Oleh karena itu, saya sependapat dengan pembela dan jaksa penuntut bahwa penerapan belas kasihan peradilan diperlukan," sebutnya.



Simak Video "Video Pernyataan Kemenkes Singapura Terkait Lonjakan Kasus Covid-19"


(nvc/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork