Taipan Ong Beng Seng Lolos dari Bui, Dihukum Denda Rp 379 Juta

Taipan Ong Beng Seng Lolos dari Bui, Dihukum Denda Rp 379 Juta

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 15 Agu 2025 16:47 WIB
Formula One F1 - Singapore Grand Prix - Marina Bay Street Circuit, Singapore - September 14, 2023 Businessman Ong Beng Seng is seen ahead of the Singapore Grand Prix REUTERS/Edgar Su/ File Photo Purchase Licensing Rights
Ong Beng Seng (dok. REUTERS/Edgar Su/ File Photo Purchase Licensing Rights)
Singapura -

Taipan hotel Malaysia yang berbasis di Singapura, Ong Beng Seng, terhindar dari hukuman penjara setelah terseret ke dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran. Ong dijatuhi hukuman denda atas dakwaan bersekongkol dalam upaya menghalangi keadilan dalam kasus Iswaran.

Ong yang berusia 79 tahun, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (15/8/2025), dijatuhi hukuman denda sebesar SG$ 30.000, atau setara Rp 379,1 juta, oleh pengadilan Singapura pada Jumat (15/8) waktu setempat, atau nyaris dua pekan setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Ong yang dikenal sebagai sosok yang membawa Formula One ke Singapura ini, didakwa pada Oktober tahun lalu karena membantu Iswaran menutupi bukti dalam penyelidikan yang dilakukan oleh biro antikorupsi negara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iswaran telah dijebloskan ke penjara karena menerima hadiah sebagai pegawai negeri dan karena menghalangi keadilan.

ADVERTISEMENT

Saat membacakan putusan dalam sidang pada Jumat (15/8), Hakim Distrik Utama Lee Hit Cheng mengatakan kondisi medis Ong layak mendapatkan keringanan. Diketahui bahwa Ong menderita kanker yang tidak bisa disembuhkan.

"Hukuman penjara akan membawa risiko yang tinggi dan semakin besar untuk membahayakan nyawanya," kata hakim Lee dalam pertimbangannya.

"Oleh karena itu, saya sependapat dengan pembela dan jaksa penuntut bahwa penerapan belas kasihan peradilan diperlukan," sebutnya.

Ong merupakan pemilik Hotel Properties Limited yang berbasis di Singapura, dan merupakan pemegang hak siar balapan Formula One Grand Prix Singapore. Dia dan Iswaran berperan penting dalam membawa balapan malam sirkuit jalanan itu ke Singapura sejak tahun 2008.

Iswaran dihukum 12 bulan penjara tahun lalu, setelah mengaku bersalah menerima hadiah senilai lebih dari SG$ 400.000 (Rp 5 miliar). Dia juga dinyatakan bersalah atas dakwaan menghalangi keadilan dalam persidangan korupsi politik pertama di negara tersebut dalam hampir setengah abad terakhir.

Iswaran telah menyelesaikan masa hukumannya pada 6 Juni lalu, setelah menjalani skema tahanan rumah Singapura.

Saksikan Live DetikSore:

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Pernyataan Kemenkes Singapura Terkait Lonjakan Kasus Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads