Jaksa Korea Selatan (Korsel) menggeledah kantor pusat Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang menaungi mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang kini dipenjara terkait kasus penetapan darurat militer. Penggeledahan ini dilakukan sehari setelah istri Yoon atau mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, resmi ditangkap.
Jaksa Korsel mengatakan seperti dilansir AFP, Rabu (13/8/2025), penggeledahan kantor pusat PPP itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti campur tangan Kim, istri Yoon, dalam pemilu parlemen. Kim diduga mencampuri proses pencalonan anggota parlemen PPP, yang melanggar undang-undang pemilu.
Yoon mundur dari PPP pada Mei lalu setelah diberhentikan dari jabatannya, namun dia tetap mendukung capres dari partai tersebut saat pilpres dadakan yang dimenangkan oleh Lee Jae Myung dari Partai Demokrat.
Kim yang ditangkap pada Selasa (12/8) malam waktu setempat, terjerat berbagai tuduhan termasuk manipulasi saham, campur tangan pemilu, dan korupsi.
Penangkapan itu terjadi beberapa jam setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul meninjau permintaan jaksa agar surat perintah penangkapan diterbitkan untuk mantan Ibu Negara yang berusia 52 tahun itu.
Jaksa menyerahkan dokumen setebal 848 halaman yang memaparkan argumen mengenai dugaan "tindakan melawan hukum" yang dilakukan Kim. Pengadilan kemudian mengabulkan permintaan jaksa dan merilis surat perintah penangkapan terhadap Kim, dengan alasan dia berisiko memanipulasi bukti.
Penggeledahan itu menuai kecaman dari pemimpin oposisi Korsel, Song Eon Seog dari PPP, yang menyebutnya sebagai "perilaku gangster".
"Saya tidak dapat menahan kemarahan saya atas penindasan politik dan pembalasan kejam yang dilakukan pemerintahan Lee Jae Myung terhadap oposisi, yang dipelopori oleh jaksa penuntut khusus," kata Song dalam konferensi pers.
(nvc/ita)