Jaksa Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Mantan Ibu Negara Korsel

Novi Christiastuti - detikNews
Kamis, 07 Agu 2025 13:26 WIB
Mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, menundukkan kepala saat menghadiri pemeriksaan jaksa pada Rabu (6/8) waktu setempat (dok. REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul -

Jaksa Korea Selatan (Korsel) mengajukan surat perintah penangkapan untuk mantan Ibu Negara Kim Keon Hee, sehari setelah menginterogasinya atas serangkaian tuduhan, termasuk penyuapan dan manipulasi saham.

Langkah tersebut diambil saat mantan Presiden Yoon Suk Yeol, suami Kim, masih ditahan terkait penetapan darurat militer pada Desember tahun lalu, yang menangguhkan pemerintahan sipil sebelum dibatalkan oleh parlemen. Buntut darurat militer tersebut, Yoon dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya.

"Kami telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Kim pada pukul 13.21 waktu setempat," kata jaksa khusus Korsel, Oh Jung Hee, dalam konferensi pers seperti dilansir AFP, Kamis (7/8/2025).

Dakwaan yang dijeratkan terhadap Kim, sebut Oh, mencakup pelanggaran undang-undang pasar modal dan investasi keuangan, serta undang-undang pendanaan politik.

Jika dikabulkan oleh pengadilan, maka surat perintah itu akan menandai pertama kalinya dalam sejarah Korsel di mana seorang mantan Presiden dan mantan Ibu Negara sama-sama ditangkap.

Pengajuan surat perintah penangkapan itu dilakukan jaksa segera setelah Kim menjalani pemeriksaan selama berjam-jam sehari sebelumnya, atau pada Rabu (6/8) waktu setempat. Kim sempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik sebelum memasuki kantor jaksa khusus di Seoul untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya dengan tulus meminta maaf karena telah menimbulkan masalah meskipun saya bukan orang penting. Saya akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini," ucapnya.




(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork